Pemprov Bali Tetapkan Tarif Tertinggi Tes PCR Sebesar Rp495 Ribu

Ilustrasi - Salah seorang warga Kota Denpasar, Bali, yang sedang menjalani uji usap atau swab PCR belum lama ini. ANTARA/Rhisma.

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di daerah setempat menjadi sebesar Rp495 ribu.

“Ketentuan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021, sesuai dengan tanggal surat yang telah ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Kamis (19/08/2021).

Dalam surat dengan Nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES yang ditandatangani oleh Sekda Bali itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali, direktur rumah sakit pemerintah dan swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali dan kepala klinik se-Bali.

“Surat ini juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, diharapkan dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostik COVID-19 agar direktur RS pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri setinggi tingginya Rp495 ribu.

Melalui surat itu, Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota agar melakukan monitoring dan evaluasi.

“Evaluasinya tentu terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab,” ujar Suarjaya.

Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : 445/188774/Yankes.Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Dalam SE sebelumnya, yang bernomor 445/188774/Yankes.Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020, tercantum tarif tertinggi RT-PCR sebesar Rp900 ribu.

“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jika ada pihak yang ternyata tidak patuh, tentunya akan kami berikan teguran,” kata Suarjaya.


Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Masuki M Astro

Kantor Berita ANTARA