Pemprov Bali Upayakan Cadangan Pangan Non Beras Masuk Raperda

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (kiri) usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (29/8/2022). ANTARA/HO-DPRD Bali.

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali akan mengakomodasi jenis pangan pokok selain beras untuk dimasukkan dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang saat ini masih sedang dalam tahap pembahasan.

“Selain beras, jenis pangan pokok tertentu lainnya seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, dan sebagainya dapat digunakan sebagai cadangan pangan dan akan diakomodir dalam Raperda,” kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Denpasar, Senin (29/08/2022).

Ia menyampaikan hal tersebut saat membacakan Jawaban Gubernur Bali Wayan Koster terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dalam Sidang Paripurna DPRD Bali.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali meminta agar dalam raperda itu tidak hanya berfokus pada beras sebagai satu-satunya jenis cadangan pangan pemerintah. Pandangan seperti itu disampaikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura.

Wagub Bali yang biasa disapa Cok Ace itu mengapresiasi atas dukungan DPRD Bali untuk mempercepat ditetapkannya raperda menjadi perda, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Bali.

“Dukungan, baik anggaran dan bentuk lainnya di sektor pertanian sangat diperlukan agar pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi dapat diselenggarakan secara optimal,” ucapnya.

Sementara itu, untuk jumlah cadangan beras Provinsi Bali sesuai perhitungan Permentan Nomor 11 Tahun 2018 sebanyak 429 ton.

Untuk pengadaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu.

“Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Bali akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, BUPDA, lembaga usaha masyarakat, dan/atau koperasi,” ujarnya.

Kemudian, akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan persyaratan memiliki gudang penyimpanan dengan kapasitas dan standar penyimpanan sesuai ketentuan.

Selain itu memiliki kemampuan manajerial pengelolaan cadangan pangan berdasarkan hasil penilaian tim yang ditugaskan secara khusus oleh perangkat daerah.

“Dengan dukungan dari berbagai stakeholder, maka Sistem Informasi Cadangan Pangan diharapkan menjadi pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan. Kami setuju untuk melibatkan peranan masyarakat dalam mewujudkan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Bali,” ucapnya.

Untuk meningkatkan kualitas beras, lanjut Cok Ace, dilaksanakan penerapan usaha tani yang baik dan benar sesuai dengan anjuran Good Agricultural Practies (GAP) sehingga dapat meningkatkan produktivitas padi.

“Sedangkan untuk menekan terjadinya alih fungsi lahan, dilakukan melalui penerapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengacu pada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi),” katanya.


Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA