Pemulihan Ekonomi Pasca Corona Diperlukan Demi Kesejahteraan Rakyat

Oleh :  Dodik Prasetyo )*

Selama pandemi virus Corona tidak sedikit usaha ataupun industri yang terpaksa merumahkan sebagian karyawannya. Hal tersebut tentu saja berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemulihan ekonomi menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.

Salah satu tantangan besar bagi Indonesia saat ini ialah menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat dan dapat dieksekusi dengan cepat. Program-program tersebut dibutuhkan untuk mencegah agar laju pertumbuhan ekonomi negara tidak terkoreksi lebih dalam.

Presiden RI Joko Widodo dalam keterangannya menyampaikan, bahwa persiapan untuk pemulihan ekonomi yang tepat dan cepat adalah sebuah tantangan.

Berdasarkan data yang diperoleh,  di tengah tantangan yang dihadapi, perekonomian pada kuartal pertama tahun ini masih tumbuh sebesar 2,97 persen. Presiden berharap agar laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua hingga keempat mendatang tetap dapat dijaga dan tidak merosot bahkan mencapai angka minus.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar semua skema pemulihan ekonomi yang telah dirancang seperti subsidi bunga untuk UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, PMN untuk BUMN dan investasi pemerintah untuk modal kerja, dipastikan agar hal tersebut dapat segera beroperasi di lapangan.

Jokowi menekankan, program pemulihan ekonomi nasional dimaksud harus dapat memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha, utamanya yang bergerak di sektor industri padat karya.

Sektor tersebut perlu diberikan perhatian khusus agar mereka tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya PHK secara masif sekaligus mampu mempertahankan daya beli para pekerja dan karyawannya.

Sektor padat karya diketahui mampu menampung tenaga kerja yang sangat banyak sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya.

Dalam menjalankan program pemulihan ekonomi tersebut, nantinya pemerintah bersama dengan pihak-pihak terkait harus berdampingan dan bersedia memikul beban dan bergotong-royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan itu, yakni agar kegiatan produktif para pelaku usaha dapat tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian.

Jokowi menginginkan adanya konsep berbagi beban, sharing the pain, yang harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, BI, OJK, perbankan dan pelaku usaha harus betul-betul bersedia memikul beban, bergotong royong. Bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Jokowi juga mengingatkan agar program pemulihan ekonomi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel dan mampu mencegah terjadinya risiko moral hazard. Untuk itu, penting kiranya pengawasan dan pendampingan dalam menjalankan program-program tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarte tersebut juga meminta kepada jaksa Agung, BPKP, dan LKPP agar melakukan pendampingan dari awal. Jika diperlukan KPK juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan.

Terkait perubahan postur APBN tahun 2020, Presiden mendapat laporan bahwa berbagai perkembangan dalam penanganan Covid-19 dan berbagai langkah strategis pemulihan ekonomi akan membawa konsekuensi adanya tambahan belanja yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN. Untuk itu Jokowi meminta kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan kalkulasi lebih cermat, detail dan lebih matang terhadap berbagai risiko fiskal ke depan.

Salah satu langkah konkrit yang sedang dilaksanakan adalah dengan melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk pada pelaku usaha dan asosiai industri guna merumuskan secara bersama terkait dengan formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.

Selain itu pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut. Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai.

Perlu kita ketahui bahwa ada dua hal penting yang berkaitan dengan modal kerja, pertama adalah jumlahnya yang harus sesuai dengan kebutuhan industri, dan kedua adalah penyalurannya harus benar-benar dimonitor sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan tepat sasaran.

Ekonomi membaik, daya beli masyarakat meningkat merupakan tujuan pemerintah agar perekonomian bangsa kembali stabil. Sehingga hal ini akan berdampak pada terserapnya angkatan kerja.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)