Home GAYA HIDUP Pengadilan Perintahkan Elon Musk Buka Tuntutan ke Twitter

Pengadilan Perintahkan Elon Musk Buka Tuntutan ke Twitter

Akun Twitter Elon Musk. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)

INFODENPASAR, Jakarta – Hakim di pengadilan Delaware memerintahkan Elon Musk membuka kepada publik soal tuntutannya terhadap Twitter.

Hakim Kathleen McCormick, dikutip dari Reuters, Kamis (04/08/2022), memerintahkan Musk membuka dokumen tuntutan balik kepada Twitter pada 5 Agustus, waktu setempat. Narasumber Reuters mengatakan Musk akan merilis tuntutannya pada Kamis (4/8) waktu setempat.

Perintah pengadilan ini keluar setelah Twitter menuduh Musk mencoba merilis tdokumen tuntutan setebal 163 halaman pada Rabu (3/8) tanpa memberi kesempatan bagi mereka untuk menyunting informasi rahasia perusahaan.

Pengacara Musk menudhu balik bahwa Twitter mencoba mengubur “cerita yang tidak ingin diketahui publik” dan merusak hak publik yang tercantum dalam Amandemen Pertama untuk mengetahui argumen dari kedua pihak.

Twitter mendapatkan salinan tuntutan pada 29 Juli dan mengatakan mereka diizinkan pengadilan untuk lima hari penyuntingan. Musk mengatakan tiga hari cukup.

Musk pada 25 April mengumumkan akan membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS, namun, secara mengejutkan menyatakan mundur pada 8 Juli. Dia tidak membayar biaya 1 miliar dolar untuk pembatalan.

Musk beralasan Twitter tidak bisa memberikan informasi soal jumlah akun sampah dan bot di platform tersebut.

Twitter menuntut Musk empat hari setelah pernyataan tidak jadi membeli, menuduhnya melakukan sabotase merger dan memintanya menyelesaikan pembelian.

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri

Kantor Berita ANTARA

Exit mobile version