Home BALI Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Bisa Lewat Go-Jek

Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Bisa Lewat Go-Jek

Kerjasama antara Dukcapil Denpasar dengan Gojek dalam pengambilan berkas adminduk (Istimewa)

INFODENPASAR.ID, Denpasar (01/09/2020) – Mulai 1 September, Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar bisa dilakukan lewat Go-Jek guna memudahkan warga serta agar warga tidak melakukan kontak langsung di tengah pandemi Covid-19. Pemkot Denpasar terus berinovasi khususnya Disdukcapil berupaya mengurangi interaksi diruang publik serta menjalankan protokol kesehatan.


Kali ini, sebagai langkah lanjutan untuk menyempurnakan Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si-Taring) serta menjawab tantangan pelayanan di masa adaptasi kebiasaan baru, melalui Disdukcapil Kota Denpasar turut menjalin kerjasama kemiteraan dengan Go-Jek Indonesia. Sehingga, pelayanan pengambilan dan pengantaran Berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi Go-Jek dengan fitur layanan Go Sent yang akan dimulai per 1 September dengan melakukan penandatanganan kerjasama.


Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan prosedur lebih lanjut yaitu masyarakat melaksanakan pengurusan dokumen adminduk dengan mengakses layanan Si Taring. Setelah itu akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah atau mencetak langsung ke Disdukcapil. Mencetak mandiri dilakukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Go-Jek.


Charly Raya sebagai Head Of Government Relations Gojek Bali Nusra mengatakan dimana Gojek hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari hari. Dengan tatanan baru Gojek berharap layanan layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat. GoSend dapat menjadi alternatif baru dalam memanfaatkan teknologi untuk mengirim dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran Covid 19.

TIM INFODENPASAR.ID

Exit mobile version