Penyederhanaan Birokrasi Wujudkan Percepatan Pengambilan Keputusan

Oleh : Nadia Kumala Sari )*

Penyederhanaan birokrasi yang diwacanakan Presiden Jokowi diyakini mampu mengakselerasi kemajuan bangsa. Pesatnya kompetisi global harus diimbangi dengan percepatan pengambilan keputusan strategis.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menyederhanakan birokrasi melalui reformasi birokrasi. Dalam pidatonya ia pernah mengatakan, semestinya pemerintah bisa bekerja dalam  struktur yang sederhana agar dengan cepat mampu merespons perubahan global.

Presiden Jokowi juga menegaskan, di pemerintahan yang ia jalankan di periode keduanya tidak boleh ada segala macam kelambatan. Ia menginginkan adanya percepatan dalam segala hal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut rencana penyederhanaan merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki kelemahan struktur birokrasi. Seperti diketahui, pemerintah akan memangkas eselon III dan IV untuk dialihkan ke jabatan fungsional.

Tjahjo menyebut, ada beberapa kelemahan dalam struktur organisasi birokrasi saat ini. Pertama, struktur birokrasi yang gemuk membuat pengambilan kebijakan dan keputusan lambat.

“Dalam kondisi seperti ini semakin besar pula kemungkinan miskomunikasi dan miskoordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan mahal biaya. Maka, penyederhanaan birokrasi dua level menjadi hal yang mendesak dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mengembangkan profesionalisme aparatur. Dengan begitu birokrasi tak berorientasi struktural yang seringkali mengabaikan keahlian pejabat.

Dengan struktur birokrasi yang disederhanakan, pejabat bisa dipacu untuk berinovasi dan berproduksi. Penyederhanaan birokrasi diharapkan untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan. Masih ada indikasi budaya birokrasi yang korup dalam memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan.

Dengan struktur yang disederhanakan, diharapkan kinerja birokrasi lebih efisiensi dan efektif. Sebab, bagaimanapun struktur birokrasi yang gemuk membutuhkan biaya tinggi.

Sasaran akhir dari penyederhanaan adalah membangun birokrasi yang dinamis yang punya fleksibilitas tinggi, kapabel, berbudaya unggul dan organisasi yang berbasis kinerja. Hal ini bisa melahirkan kebijakan yang adaptif yang terintegrasi ke setiap unit.

Birokrasi saat ini merupakan warisan dari Orde Baru. Ciri sistem birokrasi saat itu memang disusun melalui jalur eselon. Dimana terdapat 5 tingkatan jabatan. Eselon I yang tertinggi dan eselon V yang terendah.

Setiap tingkatan eselon tersebut ditetapkan besar kecilnya tunjangan jabatan. Eselonisasi menjadi mewah karena selain menunjukkan wibawa kekuasaan, hal tersebut juga menggambarkan fasilitas tunjangannya.      

Kerumitan hierarki birokrasi tersebutlah yang membuat kinerja pemerintah bergerak sangat lamban. Saking lambannya sampai disebut sebagai birokrasi siput.

Birokrasi yang gemuk tentu cenderung boros anggaran dan koruptif. Lebih dari itu, justru kegemukan suatu birokrasi dapat mempersulit masuknya investasi yang digadang-gadang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Rencana besar ekspansi kinerja ekspor juga terhambat.

Eselonisasi telah mematikan inovasi dan kreatifitas kaum milenial yang baru diterima sebagai pegawai negeri. Sama sekali tidak ada ruang di birokrasi yang memungkinkan milenial berkreasi, apalagi melebihi atasannya dari kaum kolonial.

Sebagai pembina Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri mendorong Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024.

“Jadi selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan Pemda, inilah yang ingin kita tegaskan, sehingga ini Bapak/Ibu memahami terkait kedudukan provinsi, kabupaten/kota ada di ranah Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) Kemendagri. Ini juga adalah salah satu masukan bagaimana Sekda menyikapi 5 (Lima) prioritas termasuk reformasi birokrasi,” jelas Hadi.

Meski demikian, reformasi birokrasi yang dilakukan di tingkat Pemda tetap diarahkan pada tujuan utamanya yakni dalam rangka melakukan pelayanan publik yang lebih baik.

Penyederhanaan birokrasi ini tentunya diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Tak hanya membuat kinerja menjadi lebih efisien dan efektif, tetapi juga mempercepat urusan yang semestinya tidak membutuhkan banyak waktu.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial Politik