Pertamina Jatuhkan Sanksi Pangkalan LPG Nakal di Denpasar

Ilustrasi - Petugas menyiapkan LPG subsidi ukuran tiga kilogram untuk didistribusikan ke agen/pangkalan di salah satu stadiun pengisian bulk elpiji di Denpasar, Bali, Minggu (30/7/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

INFODENPASAR, Denpasar – Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram kepada salah satu pangkalan elpiji di Denpasar, Bali, karena kedapatan menjual seharga Rp30 ribu per tabung yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Dari hasil investigasi ditemukan pangkalan ini menjual seharga Rp30 ribu,” kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Selasa (28/05/2024).

Ada pun HET yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022 yaitu sebesar Rp18 ribu per tabung untuk LPG melon ukuran tiga kilogram itu.

BUMN bidang minyak dan gas bumi itu menjatuhkan sanksi tersebut kepada Pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 di Jalan Hang Tuah Nomor 12 Banjar/Linkungan Kaja, Denpasar.

Pihaknya menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur atau agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG ukuran tiga kilogram sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

Ahad menuturkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Selasa ini dan langsung melakukan investigasi serta ditemukan pelanggaran tersebut.

Pihaknya masih mengumpulkan data lanjutan terkait berapa lama pangkalan elpiji melakukan praktik curang tersebut.

Ia menambahkan pemberian sanksi itu menunjukkan komitmen dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan juga rekan-rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan dan kami mohon dukungan sepenuhnya agar bersama-sama terus mengawal pendistribusian LPG bersubsidi,” kata Ahad.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG subsidi, Ahad meminta masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center pada nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat. Mari sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” imbuh Ahad.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori

Kantor Berita ANTARA