Pesan Narkoba Jenis DMT Dari Ukraina, WN Rusia Ditangkap BNNP Bali

Tersangka WN Rusia AG (32) Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis DMT (28/05/2021)

INFODENPASAR, Denpasar – Seorang WN Rusia berinisial AG (32) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat menguasai paket oleh tim gabungan Operasi Interdiksi.

Berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar terhadap sebuah paket asal Ukraina, pada saat dilakukan pencitraan melalui mesin X-Ray terlihat potongan kayu berwarna coklat keunguan yang diduga sebagai Narkotika golongan I jenis DMT.

Kemudian paada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 petugas BNN Provinsi Bali bersama-sama dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan dibawah pengawasan (controlled delivery) terhadap paket tersebut hingga dapat dilakukan penangkapan terhadap penerima berinisial AG di tempat tinggalnya yakni Jalan Pondok Mekar, Ling. Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.

Atas kejadian tersebut selanjutnya barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dimethyltryptamine (DMT) sendiri adalah salah satu narkotika golongan I yang menimbulkan halusinasi yang kuat. Contohnya berbicara bisa berbicara dengan Tuhan. Narkotika jenis ini sendiri bisa mengakibatkan kematian bagi penggunannya”, jelas Brigjen Gede Sugianyar, Kepala BNNP Bali saat memberikan keterangan pada Jumat (28/05/2021)

Berdasarkan press conference yang diadakan BNNP Bali tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.