PN Denpasar Tunda Sidang Selama Dua Minggu

Konferensi pers terkait pemberitahuan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, (18/3/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan pemberitahuan terkait dengan penundaan persidangan sejak 17 Maret 2020 sampai dua minggu ke depan, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanannya menjelang habis dan perkara pidana anak-anak.

“Itu kesepakatan dari majelis hakim karena kewenangan persidangan ada di majelis hakim untuk menunda sampai dua minggu ke depan, kecuali perkara yang masa tahanannya mau habis dan perkara anak-anak,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (18/03/2020).

Ia mengatakan terkait penanggulangan penyebaran virus corona, dalam hal ini MA mengeluarkan surat edaran SESMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret sampai 31 Maret yang memuat sistem kerja, persidangan dan penyelenggaraan kegiatan.

Untuk Sistem Kerja, bagi hakim dan aparatur pengadilan tetap melaksanakan tugas pelayanan dengan tetap menjaga kemungkinan penyebaran virus antara lain absensi tidak menggunakan fingerprint dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan apabila ada diduga ada yang terpapar virus.

Sedangkan untuk persidangan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan pengunjung sidang, jarak aman antar pengunjung sidang dan didorong dengan beracara secara e-litigasi.

Terkait dengan Penyelenggaraan Kegiatan seperti rapat yang melibatkan banyak orang diupayakan untuk ditunda sementara waktu dengan memperhatikan skala prioritas.

Berdasarkan hal tersebut, Kata dia maka sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengambil langkah penundaan persidangan sampai dua minggu ke depan.

“Untuk mengurangi persidangan perkara pidana sampai malam maka jadwal sidang disesuaikan perkara perdata Senin-Rabu dan pidana Selasa-Kamis. Persidangan perkara perdata didorong untuk melaksanakan secara e-litigasi karena PN Denpasar siap melaksanakan e-court sejak akhir 2019,” tegas Sobandi.

Ia menyampaikan bahwa perkara permohonan hampir seluruhnya dilaksanakan secara e-court hingga e-litigasi.

“Dengan tidak mengurangi esensi persidangan terbuka untuk umum, dilakukan pembatasan pengunjung sidang yang masuk ke ruang sidang. Jawaban replik, duplik, kesimpulan dan vonis tidak perlu hadir ke pengadilan hanya ketika saksi dan pengumpulan surat,” ucapnya.

Selain itu, penyediaan hand sanitizer di beberapa sudut yang bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dan aparatur pengadilan. Kegiatan penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara berkala dengan cairan infektan di semua ruangan.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pencari keadilan agar untuk tidak secara beramai ramai datang ke PN Denpasar sekalipun untuk memberikan dukungan kepada para pihak dan terdakwa.

“Lalu agar mempercayakan kepada kuasa yang sudah ditunjuk untuk hadir dalam proses persidangan dan kepada pengunjung agar tidak membawa anak-anak ke pengadilan, serta bagi masyarakat yang akan ikut sidang atau mediasi mengalami gangguan kesehatan atau sakit agar melapor ke pos penjagaan untuk dilaporkan kepada majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar mengatakan bahwa kejaksaan menerapkan hal yang sama yaitu memberi jarak satu dengan yang lain, menghindari keramaian, work from home yang sudah dilakukan dan beberapa pegawai yang diperbolehkan tidak masuk kantor dan menggunakan fasilitas online seperti menggunakan email dan akses lainnya.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Ruslan Burhani

Kantor Berita ANTARA