Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Pesisir Gilimanuk

Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali memperlihatkan 11 ekor penyu hijau yang coba diseludupkan oleh seorang nelayan Gilimanuk saat tiba di Benoa, Bali, Rabu (18/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Bali

INFODENPASAR, Denpasar – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 11 ekor penyu hijau (‘chelonia mydas’) di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu (18/10/2023), mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan hewan yang dilindungi tersebut terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 Wita bersama dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan Sumarji (57) warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Jembrana, Bali, bersama 11 ekor penyu hijau serta satu perahu yang digunakan untuk menyelundupkan satwa yang dilindungi itu.

Jansen menjelaskan perbuatan pelaku terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada perahu nelayan diduga mengangkut satwa dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup di Perairan Gilimanuk.

Setelah mendapati informasi itu, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki, dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.

“Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ dan ditemukan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi di mana ada 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu tersebut,” kata Jansen.

Setelah ditangkap, pelaku Sumarji diinterogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencoba menyeludupkan penyu tersebut untuk dijadikan lawar di kota Denpasar.

Setelah itu, terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Sumarji telah ditetapkan sebagai tetsangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34, UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100 B UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) itu sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali.

Sementara itu, 11 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup itu dititipkan pada Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar, Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA