Polda Bali: Lamborghini Sitaan Dari WNA Rusia Tunggak Pajak Rp104 Juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto (kanan) menunjukkan barang bukti berupa sebuah mobil Lamborghini Aventador warna putih sitaan dari seorang warga Rusia di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Kepolisian Daerah Bali menyatakan mobil jenis Lamborghini Aventador yang sementara disita dari seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia Sergei Domogatsky diduga menunggak pajak sebesar Rp104 juta.


“Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali AKBP Suratno di Denpasar, Bali, Senin (13/03/2023).

Suratno mengatakan Lamborghini Aventador warna putih yang diamankan Polda Bali tersebut pada awalnya viral di media sosial lantaran berkeliaran di jalanan di Bali dengan plat bertuliskan Domogatsky.
 

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mobil dengan plat nomor palsu bertuliskan Domogatsky itu ditemukan dan ternyata nama tersebut merupakan nama belakang dari Sergei, warga negara Rusia.

Mobil tersebut, kata Suratno diamankan Polda Bali dari salah satu bengkel di kawasan Gatot Subroto, Denpasar yang saat itu disembunyikan untuk menghindari pengejaran polisi.


Suratno mengatakan dari bukti kepemilikan kendaraan ditemukan bahwa pemilik mobil mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan di Badung.

“Nama perusahaannya Eka Energi Tekhnologi. Jadi, atas nama perusahaan. Bukti yang kita dapatkan baru softcopy, kami mengundang PT tersebut untuk datang. Rencana hari Rabu (15/3) kita undang untuk membuktikan kepemilikan itu termasuk kami akan dalami kok bisa dikuasai oleh warga negara Rusia atas nama Sergei Domogatsky,” kata dia saat ditanyai awak media di Denpasar, Bali.

Sementara itu, warga Rusia yang mengendarai mobil tersebut saat ini diketahui berada di Dubai. Dia pun diduga takut untuk datang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
 

Namun demikian, Polda Bali akan melakukan pemanggilan terhadap WNA bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait mobil Lamborghini yang kini ditahan oleh Polda Bali.


Saat ini, kata Suratno penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait dengan keberadaan mobil Lamborghini Aventador tersebut.

“Ada beberapa dari pihak bengkel, kemudian dari pihak yang menyerahkan, termasuk kemarin ada yang datang mau mengurus, tetapi kita tolak karena yang bersangkutan bukan memiliki kendaraan tersebut dari BPKB,” kata Suratno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari PT Eka Energi Teknologi sebagai pemilik dari mobil mewah yang diamankan Polda Bali.


Oleh : Rolandus Nampu
Editor : Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA