Polda Bali: Penangkapan WN Kanada Sesuai Data Red Notice Interpol

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang melarang memviralkan video yang berbau pornografi dan pornoaksi di media sosial dalam sesi konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (29/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Kepolisian Daerah Bali menyatakan penangkapan terhadap red notice warga negara Kanada Stephane Gagnon (50) beberapa waktu lalu sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Interpol Kanada.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat dijumpai di Denpasar, Bali (05/06/2023), Senin mengatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Bali terhadap SG sesuai dengan prosedur hukum dan permintaan dari Interpol negara asal WNA tersebut.

“Kalau di red notice kami (benar) yang bersangkutan. Nanti kami upayakan pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan juga negara Kanada yang membuat red notice tersebut,” kata Satake.

Pernyataan tersebut disampaikan Polda Bali karena adanya laporan dari penasihat hukum SG yang menyebutkan subjek red notice Interpol yang ditangkap Polda Bali bukanlah kliennya SG yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
 

Satake mengatakan terkait laporan kuasa hukum SG yang menyebutkan adanya perbedaan identitas dalam paspor yang dimiliki oleh SG, Polda Bali menyatakan telah menangkap orang yang benar sesuai dengan data yang diberikan oleh Interpol Kanada dan dipastikan tidak salah menangkap orang.

“Kalau identitas kan bisa saja dibuat. Semoga tidak (salah tangkap) karena kami kan menyesuaikan dengan (data) red notice itu. Identitasnya diperkirakan sama, makanya yang bersangkutan diamankan,” kata dia.

Menurut keterangan Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali setelah sebelumnya diamankan oleh petugas imigrasi.

Penangkapan terhadap subjek red notice Interpol tersebut dilakukan setelah Polda Bali mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa pada Jumat 19 Mei 2023, petugas imigrasi telah mengamankan buronan Interpol pemerintah Kanada di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, SG ditangkap dan dibawa ke Polda Bali untuk ditahan dengan dasar Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.

Sementara itu, pada Minggu (4/6) kemarin, penasehat hukum SG dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mendatangi Polda Bali menyampaikan keberatan terkait penangkapan terhadap kliennya tersebut dan telah bersurat kepada presiden RI untuk menunda ekstradisi. Berdasarkan data yang diterima dari kuasa hukum SG, ada beberapa poin yang dirasa janggal dalam penahanan terhadap SG karena itu kuasa hukum menolak ekstradisi terhadap SG. Polda Bali pun diduga melakukan penangkapan terhadap orang yang salah.

“Klien kami adalah warga negara Kanada dengan passport nomor: AA495494 yang telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2020 berdasarkan izin tinggal terbatas nomor:2c22E10433 -W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai,” kata Parhur Dalimunthe.

Menurut keterangan Parhur, dasar penangkapan SG adalah red notice Interpol No A-6452/80-2022. Dalam red notice tersebut, orang yang harus ditangkap adalah seseorang dengan paspor nomor: G809633 dengan status menikah. Namun, kenyataannya SG adalah seorang WNA dengan paspor nomor: AA495494, bukan G809633 dan statusnya sudah bercerai. 

Karena itu, dia menilai ekstradisi terhadap SG tidak sah secara hukum karena identitas red notice Interpol tidak sesuai dengan kondisi kliennya tersebut.

Selain itu, tindakan ekstradisi terhadap SG tidak sah secara hukum karena surat keputusan ekstradisi terhadap SG belum ditandatangani oleh Presiden karena itu petugas yang melakukan penangkapan diduga melanggar pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi.

Tak hanya itu, kejanggalan lain yang dikemukakannya oleh tim kuasa hukum adalah nama Stephane Gagnon tidak terdaftar di website Interpol yang umumnya dilakukan terhadap red notice.

Menurut tim kuasa hukum SG, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada sehingga yang dilakukan oleh pihak Kepolisian juga melanggar Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

(Permenlu No. 13/2020), dimana ekstradisi tersebut melanggar prosedur ekstradisi dari pemerintah negara asing yang belum memiliki perjanjian dengan pemerintah Republik Indonesia.

Menurut parhur, SG sendiri diinformasikan akan diekstradisi ke Australia oleh oknum polisi, bukan ke tempat asalnya Kanada. 

Parhur mengatakan jika tindakan tersebut tetap dilakukan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum menilai ada makelar kasus yang memanfaatkan keuntungan dari kliennya SG. Apalagi menurut pengakuan sang klien SG, dirinya diperas oleh oknum polisi. 

Atas keberatan dari kuasa hukum SG tersebut, ekstradisi terhadap SG yang seyogyanya dilakukan pada Minggu 5 Juni pukul 22.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali ditunda oleh imigrasi karena belum ada penyerahan oleh Polda Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA