Polda Bali Rekonstruksi 28 Adegan Kasus Perusakan Resort di Karangasem

Tiga tersangka perusakan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem jalani rekonstruksi tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin di Mako Polda Bali, Denpasar, Senin (2/10/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Kepolisian Daerah Bali melakukan rekonstruksi kasus perusakan dan pembakaran Resort di Bugbug, Karangasem, Bali, dengan menghadirkan 16 orang tersangka, pihak kejaksaan dan tim kuasa hukum dari para tersangka.

“Kurang lebih tadi ada tiga bagian, ada 28 adegan. Yang disoroti tentunya peran dari masing-masing pelaku, jadi siapa berbuat apa dan disaksikan oleh siapa, karena salah satu unsurnya secara bersama-sama,” kata Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto di Denpasar, Bali, Senin (02/10/2023).

Endang mengatakan rekonstruksi tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Pada bagian pertama rekonstruksi tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin yang dilakukan oleh tiga tersangka. Ada 16 adegan yang diperagakan.

Pada bagian kedua, rekonstruksi tindak pidana pembakaran dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan memeragakan lima adegan. Sedangkan pada bagian akhir terdapat tujuh adegan tindak pidana secara bersama-sama memasuki pelarangan orang tanpa izin.

Dari keterangan para tersangka, jelas Endang, belum ada indikasi ada pihak lain yang memprovokasi para tersangka yang merupakan warga masyarakat Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.

“Sementara kami belum mengarah ke sana karena dari pemeriksaan tersangka, tidak ada yang menyebutkan semacam tindakan dari provokator,” katanya saat ditanyai soal kemungkinan ada aktor intelektual yang menyuruh para tersangka untuk melakukan perusakan.

Dia menyatakan para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar spontanitas tanpa ada yang memerintah, menuju ke lokasi kemudian melakukan perusakan.

Mengenai permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Endang mengatakan penyidik masih mengkajinya dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

“Masih dikaji karena kita berkoordinasi dengan kejaksaan, mengingat masih ada pemeriksaan tambahan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Endang menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali terus menuntaskan berkas perkara tersebut mengingat batas waktu penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2023, sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, mendatangi Resort tersebut. Massa yang menolak pembangunan resort tersebut masuk ke area resort yang masih dalam tahap pengerjaan dan melakukan perusakan sejumlah fasilitas hingga pembakaran.

Warga menolak pembangunan resort tersebut karena lokasinya berada dekat pura tempat mereka beribadah. Tak terima dengan tindakan warga itu, pihak kontraktor melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro

Kantor Berita ANTARA