Polda Bali Tangkap Pasangan Pembuat Video Mesum Dalam Mobil

Konfrensi pers penangkapan pasangan mesum menggunakan pakaian adat Bali di mobil yang sedang melaju pada Kamis (22/09/2022). Humas Polda Bali

INFODENPASAR, Denpasar -Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap sepasang laki-laki dan perempuan pemeran video mesum berpakaian adat sambil menyetir mobil. Kedua pemeran tersebut adalah laki-laki berinisial MM (28) asal dari Denpasar dan perempuan berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.

“Sekarang sudah diamankan di Polda Bali,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis (22/09/2022).

Video yang sempat viral tersebut di ambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar.

Berdasarkan keterangan saudara MM dan saudari DNL keduanya melakukan kegiatan tersebut dengan spontan dan tidak ada maksud lain dan pada saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi dan pakaian yang digunakan keduanya, serta mereka memintamaaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini.


Adapun barang bukti pada kasus ini berupa 2 buah Handphone, 1 set pakaian adat wanita bali, 1 set pakaian adat pria bali, dua twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi, serta satu unit mobil yang digunakan saat membuat vidio.

Keduanya dijatuhkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).