Polisi Gagalkan Peredaran 2.000 Pil Ekstasi Siap Edar Saat Akhir Tahun

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu siap edar di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menggagalkan usaha peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 998 gram sabu yang siap diedarkan saat pesta akhir tahun oleh seorang pengedar bernama Andi Prayitno (40).

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022), mengatakan tersangka AP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba karena ditemukan bukti kepemilikan narkotika yang memang telah direncanakan akan diedarkannya pada pesta akhir tahun berdasarkan perintah atasannya bernama Heri.

“Adapun modus operandinya, tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 998 gram sabu dan 2.000 butir ekstasi warna coklat siap diedarkan,” kata Kapolresta Denpasar.

Dengan adanya upaya pengungkapan dan penangkapan tersangka tersebut, kata Yugo, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 5.000 orang generasi muda dari bahaya narkotika.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas, pelaku ditangkap pada 25 November 2022 berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang biasa dipanggil Andi, menguasai dan atau memiliki barang yang diduga narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, jajaran Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, hingga pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka Andi terlihat sedang berada di sebuah loby hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung.

Personel yang melihat gerak-gerik Andi yang mencurigakan, langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka Andi mengaku memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang yang dibawanya dalam tas ransel dimana ditemukan barang-barang termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolresta, narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut didapatinya dari seorang bernama Heri yang keberadaannya tidak diketahui dengan cara mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah kamar hotel.

“Tersangka dipekerjakan Heri dengan upah Rp1.000.000. Setelah dipecah dan dijadikan paket, barang tersebut diedarkan sesuai perintah Heri dengan dijanjikan upah Rp50.000-Rp100.000 per sekali tempel,” kata Yugo Pamungkas.

Selain barang bukti berupa sabu dan ekstasi, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menemukan di kamar kos pelaku tepatnya di bawah wastafel dapur satu buah brankas di dalamnya terdapat barang-barang berupa timbangan elektrik dan sejumlah barang lain untuk kebutuhan memperlancar proses logistik narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.


Oleh : Rolandus Nampu
Editor : Agus Setiawan

Kantor Berita ANTARA