Polisi Tahan Dua Warga China Karena Curi Kartu Kredit Senilai Rp181 Juta

Kepala Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menunjukkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka kasus pencurian kartu kredit dalam sesi konferensi pers di Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (5/5/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai

INFODENPASAR, Badung – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menahan dua pria asal China berinisial HC (45) dan WY (37) karena terlibat mencuri kartu kredit seorang pelajar dan menguras uang sejumlah Rp181.702.102,00.

Kepala Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat menggelar konferensi pers di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (05/05/2023), mengatakan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya saat korban JY baru tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 23 April 2023.

“Kedua tersangka mencuri kartu kredit korban, kemudian mereka gunakan untuk melakukan tranksaksi pembelian barang dengan cara memalsukan tanda tangan pada saat pembayaran dan hasil pembelian barang belanjaan dibawa ke negara asalnya, China,” kata Ayu Wikarniti.

Atas tindakan pencurian tersebut, kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemalsuan surat.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada hari Minggu (23/4) sekitar pukul 07.07 WITA saat korban tiba di Bali melalui terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707.

JY lantas menuju tempat pengambilan bagasi, kemudian membuka tas dan mengecek isi dompetnya, kartu kreditnya sudah hilang.

Untuk mengantisipasi pencurian yang dilakukan pihak lain, korban yang masih berstatus pelajar tersebut menghubungi orang tuanya di China melalui sambungan telepon dan meminta untuk memblokir kartu kredit yang hilang tersebut.

Selanjutnya, kata Ayu, pada pukul 18.23 WITA, orang tua korban menghubungi kembali korban melalui telepon, kemudian mengatakan bahwa ada notifikasi transaksi pada kartu kreditnya yang hilang tersebut dan diduga transaksi dilakukan di wilayah Bali, Indonesia sebelum kartu kredit tersebut diblokir. 

Orang tua korban pun mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di Mall Bali Galeria, Kuta, Bali.

Polisi pun mengamankan sejumlah rekaman CCTV tempat kedua tersangka melakukan transaksi.

Pada hari Rabu (26/4) sekitar pukul 11.00 WITA, polisi mendapat informasi kedua tersangka membelanjakan uang milik korban untuk membeli handphone.

Setelah serangkaian pencocokan identitas, keduanya ditangkap petugas, kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kedua pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menguras semua uang milik korban.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA