Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu Bermodus Paralon

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/01/2022). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

INFODENPASAR, Badung – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali menggagalkan kasus peredaran ratusan gram sabu dengan modus menggunakan pipa paralon yang dilakukan oleh seorang residivis.
 

“Modus yang digunakan tersangka yaitu diselipkan dalam pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan dan kecurigaan masyarakat sekitar bisa dibilang kecil karena ini kan seperti pipa biasa,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Kamis (06/01/2022).


Ia mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami sumber pemasok barang bukti sabu tersebut. Dari tersangka IWW diperoleh narkotika jenis sabu seberat 645,28 gram netto.

Selain itu, tersangka memulai menjadi pengedar sejak awal tahun 2022 ini. Awalnya barang bukti yang dimiliki seberat 1 kg sabu, kemudian tersisa 645,28 gram netto sementara sisa lainnya sudah diedarkan sesuai dengan permintaan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama menambahkan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 17.00 Wita, tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabulaten Badung.

Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka barang bukti berupa sabu dalam bentuk potongan pipa pvc atau paralon sebanyak 15 paket plastik. Saat itu tersangka tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil berisi 16 paket berupa plastik klip berisi sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon serta tiga paket dibungkus dengan tisu.

“Ketika diinterogasi tentang tempat tinggalnya pelaku tidak mau mengakui tempat tinggalnya, namun saat gawai miliknya ditemukan petunjuk mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan berisi 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.


“Tersangka mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Tersangka juga melakukan perlawanan saat ditangkap. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama penyidik Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkotika diantaranya Aris dengan barang bukti 3,32 gram, Dewa 0,14 gram, Hamidan 0,13 gram, Adiek Fahreza 1,14 gram dan Agung Alit 20,19 gram.

Terhadap keenam tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Tasrief Tarmizi

Kantor Berita ANTARA