Polres Badung Tahan WN Jerman Karena Edarkan Kokain

Pengungkapan kasus narkotika jenis kokain oleh WN Jerman di wilayah hukum Polres Badung, Bali, Jumat (9/07/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

INFODENPASAR, Badung – Warga negara asing (WNA) asal Jerman berisial ABL (35) ditahan Polres Badung karena memiliki dan akan mengedarkan ratusan gram narkotika jenis kokain senilai Rp1,5 miliar. 

“Barang bukti ini apabila diuangkan bernilai Rp1,5 miliar. Ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Polda Bali untuk narkotika jenis kokain,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam konferensi pers di Badung, Bali, Jumat (09/07/2021).

Ia mengatakan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis kokain sebanyak 282,01 gram dan 1,10 gram hasis. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali khususnya daerah Canggu, Kuta Utara, Badung.

“Dilihat dari barang buktinya, kokain merupakan narkoba paling mahal dan yang jadi konsumen biasanya mereka yang punya uang untuk membeli dan menggunakan ini. Per gramnya harga kokain Rp3-5 juta,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama menambahkan bahwa pelaku sudah berada di Bali selama dua tahun, dengan pekerjaan yang tidak jelas. 

“Dari pengakuannya narkotika ini dipakai sendiri dan untuk teman-temannya. Dia kooperatif tapi tidak semua dibuka (Informasinya). Dan pengakuan pelaku membeli membeli narkotika sebanyak ini dari online,” katanya.

Awalnya pihak penyidik Polres Badung menerima informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika dalam sebuah vila di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, tepat pada Selasa (6/07) pelaku ditangkap dengan barang bukti puluhan paket kokain dan hasis.

Atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal berlapis yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 
 
Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Edy M Yakub

Kantor Berita ANTARA