Polres Badung Tangkap 10 Pengecer Judi Online

Polisi menunjukkan sepuluh orang tersangka pengecer judi online yang ditangkap Satreskrim Polres Badung dan Polsek jajaran di Mako Polres Badung, Bali, Selasa (23/8/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Badung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Badung dan jajaran Polsek setempat menangkap sepuluh orang pengecer judi online di Badung, Bali.

“Jumlah tersangka seluruhnya, sebanyak sepuluh orang dan untuk kasusnya ada sembilan laporan Polisi, dengan pengungkapan dan penanggulangan oleh Polres Badung dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Mapolres Badung, Bali, Selasa (23/08/2022).

Kapolres Badung mengatakan peran dari sepuluh tersangka tersebut adalah sebagai pengecer dan pengepul. Pihaknya masih menyelidiki untuk mengungkap bandar ataupun jaringan yang terlibat dalam perjudian online tersebut.

Sepuluh tersangka yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Badung dan Polsek jajaran adalah I Wayan Yakub Sumerta, Eli Suryati, Maulana Malik, I Gede Dedik Mahardika, I Gusti Ngurah Ariana, dan Sulistyowati, I Made Irawanto, Made Supardi Arta, Nyoman Sadia, dan I Wayan Sukayasa.

“Saat ini, kita masih dalam tahap pengembangan, proses penyelidikan dan penyidikan untuk nomor-nomor rekening dalam pemasangan judi online ini, serta kita akan berkoordinasi dengan satuan yang lebih tinggi (Polda Bali) untuk terus mengembangkan jika (operasi judi online) sampai ke luar wilayah hukum Polres Badung,” kata dia.

Atas tindakan perjudian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun.

AKBP Leo Defretes merinci sepuluh kasus yang diungkap pada Selasa siang yakni Polres Badung ada tiga kasus , dari Polsek Abiansemal ada tiga kasus dan dari Polsek Kuta Utara ada dua kasus. Sementara itu, ada satu dari Polsek Mengwi.

Menurut Kapolres Badung, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, rata-rata para tersangka telah beroperasi selama setahun.

“Jadi memang pengecer ini ada yang manual. Mereka mendatangi atau ada orang yang datang untuk menitip pasang karena kalo tidak punya akun, maka mereka tidak bisa daftar secara online. Barulah pengepul ini, mereka punya akun di situs judi online ini untuk memasang angka,” kata dia.

Pengungkapan terhadap tersangka, kata Dedy Defretes berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh anggota reserse kriminal yang ada di lapangan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayah Polres Badung, bisa memberikan informasi juga bekerja sama dalam hal menyampaikan perjudian dalam bentuk apapun. Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata dia.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub

Kantor Berita ANTARA