Polres Bandara Ngurah Rai Tangkap Buruh Proyek Akibat Miliki Sabu

Personel Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan tersangka berinisial W yang kedapatan memiliki sabu-sabu. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai/am.

INFODENPASAR, Denpasar – Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang buruh proyek berinisial W (33) asal Blitar Jawa Timur karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (27/09/2023), mengatakan pelaku yang tinggal di daerah Jimbaran, Badung itu ditangkap di wilayah, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung (18/9).

Pelaku membawa satu paket yang sudah dilapisi lakban berwarna hitam yang berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning.
Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto.

“Anggota kami menangkap pelaku saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan wilayah Kelan. Saat berhenti tersebut pelaku terlihat gerak-geriknya mencurigakan yang pada akhirnya anggota melakukan penggeledahan badan, maka ditemukan barang tersebut yang diduga sabu-sabu,” kata Nyoman Yasa.

Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan barang miliknya yang dibeli dengan harga Rp350.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya, karena komunikasi selama ini dilakukan melalui kontak WhatsApp.

“Pelaku berkomunikasi hanya melalui WA (WhatsApp) saja, rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu pun tidak diketahuinya,” kata Yasa.

Pelaku W mengaku kalau dirinya sudah empat kali membeli barang haram tersebut dari orang yang sama dan awal mula dirinya terjerumus narkoba karena atas hasutan temannya sendiri.

Atas perbuatan pelaku ini, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku saat ini sudah kita ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub

Kantor Berita ANTARA