Polresta Denpasar Tetapkan 54 Tersangka Narkotika Sepanjang Juli 2022

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas memeriksa barang bukti narkotika saat konferensi pers di Markas Polresta Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (3/8/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INFODENPASAR, Denpasar – Polresta Denpasar menetapkan 54 tersangka narkotika sepanjang Juli 2022 dengan total barang bukti yang disita 3.444,12 gram ganja, 433,69 gram sabu-sabu, 394 butir ekstasi seberat 179,01 gram, dan 5,77 gram tembakau gorilla.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Rabu (03/08/2022) menyampaikan dari 54 tersangka itu, lima di antaranya merupakan warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, Inggris, Italia, Arab Saudi, dan Yordania.

“Semua WNA berstatus sebagai wisatawan untuk paspornya,“ kata Kapolresta Denpasar.

Ia menambahkan kepolisian masih mendalami peran para WNA dalam kasus peredaran narkotika itu sebatas pengguna atau pengedar.

“Masih kami dalami,” kata Kapolresta Denpasar.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Yugo menjelaskan sebagian besar dari para tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika di Bali dan lima tersangka yang terjaring itu merupakan para residivis.

“Inisialnya MS, NG, LSAS, APL, dan IMJ,” kata dia.

Walaupun demikian, ada beberapa tersangka yang terpaksa menjadi kurir karena desakan ekonomi. Beberapa kurir yang terjaring itu merupakan perempuan.

“Dari 54 tersangka ini, 49 laki-laki dan 5 perempuan,” kata dia.

Kapolresta Denpasar juga menyampaikan dari penangkapan itu, Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 700.000 orang dari ancaman narkotika.

Kemudian, akibat perbuatannya, para tersangka oleh kepolisian dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Para tersangka pun terancam dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, sementara ancaman dendanya paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Di penghujung jumpa pers, Kapolres lanjut berpesan kepada masyarakat agar terus mendukung kerja kepolisian memberantas narkotika.

“Mohon doanya, dukungan rekan-rekan bila menemukan orang yang dicurigai menggunakan narkotika, dan khususnya yang menyebarkan maupun yang menjual segera infokan ke kami, dan kami akan lakukan tindakan keras,” kata Kapolresta Denpasar.

 
Oleh : Genta Tenri Mawangi
Editor : Tasrief Tarmizi

Kantor Berita ANTARA