INFODENPASAR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo karena yang bersangkutan maju dalam Pilkada 2024.
“Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/09/2024).
Pemberhentian John Wempi Wetipo disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan Wamendagri.
Ari menyampaikan penerbitan Keppres terkait pengunduran John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
John Wempi akan maju pada pemilihan gubernur di Papua Tengah.
Sebelumnya Presiden juga menyetujui pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa PDTT serta menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Kantor Berita ANTARA