Putri Arab Saudi Jadi Korban Penipuan Jual Beli Villa di Bali

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono beri keterangan pers (foto ant).

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud

Kedua tersangka warga Indonesia itu diketahui berinisial EMC dan EAH. Tindakan mereka membuat Putri Lolwah menderita kerugian sekitar 36 juta dolar AS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah bulan Mei 2019.

Penyidik kemudian membentuk tim penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli dan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kepolisian kemudian menaikkan kasus tersebut ke tahap sidik dan menetapkan dua orang tersangka.

“Jadi laporan yang tindak pidana dinaikan jadi sidik untuk mengungkap siapa pelaku daripada laporan tersebut. Jadi sejak laporan tersebut kita kemudian bisa ketahui ada 2 tersangka yang kita temukan, atas nama EAH dan EMC,” kata Argo di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang sementara diamankan petugas yakni tujun legasir HJP atas nama dua tersangka, rekening koran kedua tersangka, beberapa transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembayarab villa, mobil Alphard dan Jaguar.

Selain itu polisi juga sedang mendalami aliran dana terkait dua tersangka itu.

“Sementara itu kita proses aliran dana, kami masih  progres, kita sampaikan nanti ke rekan-rekan,” sambungnya.

Kronologinya, Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.

Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

“Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka,” katanya.

Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu.


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ganet Dirgantara

Kantor Berita ANTARA