Rai Mantra Intruksikan Agar Tanggal 26 Maret Seluruh Penduduk Kota Denpasar Berada di Rumah

Walikota IB Rai Mantra (foto ist)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra telah mengeluarkan instruksi nomor 434/571/DKIS/2020 yang ditujukan pada para Camat se-Denpasar. Ini karena Walikota Sedang menindaklanjuti himbauan Gubernur Bali nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret yang isinya, Himbauan agar masyarakat Bali tetap berada di rumah, saat hari “Ngembak Geni” sehari setelah Hari Suci Nyepi, yaitu Kamis, tanggal 26 Maret 2020.

Instruksi pada Camat adalah agar ada bantuan dari Camat menginformasikan dan memantau pelaksanaan himbauan tersebut, agar seluruh masyarakat Kota Denpasar tetap berada di rumah masing-masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020.

Instruksi agar diteruskan pada Perbekel dan seluruh Bendesa Adat melaui para Camat dan Seluruh Desa Adat bisa melibatkan Pecalang.

Perpanjangan Ijin Tinggal

Sementara itu ratusan warga negara asing (WNA) tercatat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di sejumlah Kantor Wilayah Imigrasi di Bali untuk 23 Maret 2020 sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2020.

“Kalau per 23 Maret 2020 saja, jumlah yang mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sekitar 250-an, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak ada 361, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja sebanyak 59 pengajuan,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saaat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (24/3/2020).

Ia mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan oleh warga asing yang berasal dari berbagai negara.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi, bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00.

“Bahwa ada kebijakan dan edaran dari Dirjen Imigrasi terbaru bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada wisatawan saat ini,” kata Surya membacakan surat edaran huruf b.

Ia menjelaskan peraturan tersebut merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan selanjutnya, kata dia dalam huruf c menjelaskan “bahwa orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020”.

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat kebijakan pada huruf a menjelaskan “bahwa membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda”.

Tim INFODENPASAR.ID

Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Ruslan Burhani

Kantor Berita ANTARA