INFODENPASAR, Denpasar – RSUP Prof Ngoerah, Bali, menetapkan dua orang residen atau calon dokter spesialis dari Universitas Udayana (Unud) yang menjadi peserta didik di sana melakukan pelanggaran berat.
Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah I Gusti Putu Suka Aryana mengatakan keputusan diperoleh setelah pihak rumah sakit dan kampus bertemu membahas dua residen yang menjalin hubungan terlarang bahkan diduga melakukan tindakan asusila di rumah sakit.
“Pihak rumah sakit dan fakultas kedokteran sudah rapat dan sudah menetapkan ini termasuk golongan pelanggaran berat dan nanti akan dibuatkan berita acaranya,” kata dia di Denpasar, Rabu (31/07/2024).
“Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi karena sudah kami rapatkan dan sudah ditetapkan bahwa ini termasuk pelanggaran, tadi yang hadir unsur direksi dan dekanat,” sambungnya.
Putu Suka menyebut setiap kategori pelanggaran mendapat sanksi bervariasi seperti pelanggaran sangat berat dapat dikeluarkan dari institusi, namun karena ini pelanggaran kategori berat maka akan dibahas kembali.
Dalam pertemuan kedua institusi itu kedua residen dari Universitas Udayana itu tidak dihadirkan, sebab rencananya setelah keputusan ini diumumkan baru keduanya diminta klarifikasi dan menerima hukuman.
“Ada banyak variasi, banyak kasusnya beda-beda tetapi hampir semua institusi pasti ada aturan bagaimana beretika, berdisiplin, kami punya aturan dan ini termasuk berat, ada yang levelnya ringan, sedang, berat dan sangat berat,” ujarnya.
Atas kejadian ini Putu Suka menegaskan bahwa RSUP Prof Ngoerah akan terus menjaga nama baik institusi, ini juga tercermin dari hasil keputusan bahwa dua oknum tersebut dikenai pelanggaran berat.
Sebagai informasi, dugaan kasus tindakan asusila dan menjalin hubungan terlarang ini dilakukan oleh mahasiswa program spesialis dari program studi Orthopedik dan Traumatologi, serta program studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Indra Gultom
Kantor Berita ANTARA