RS Unud Mengeluarkan Tarif Rapid Tes Rp 350 Ribu, Tindakan Swab rRT-PCR Rp 900 Ribu

Surat edaran RS Unud soal Rapid Tes dan Swab rRT-PCR. (ilustrasi).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Penumpang pesawat udara atau kapal laut yang akan keluar Bali harus mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi Bali, sesuai Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, yang pemberlakuannya efektif di Bali mulai tanggal 28 Mei 2020.

Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara harus bisa menunjukan hasil tes swab. Dan untuk itu ditunjuk RS PTN Universitas Udayana untuk melakukan Test Swab rRT-PCR.

Bila pada kasus COVID-19 pasien tidak dikenai biaya, maka pada pemohon test swab maupun rapid test harus membayar mengikuti persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Universitas Udayana.

Menurut Direktur RS Unud Dewa Putu Gde Purwa Samatra yang dihubungi www.infodenpasar.id Rabu (27/5/2020), dirinya sudah menandatangani surat edaran beserta tarif untuk Tindakan Swab rRT-PCR maupun Rapid Test yang berlaku sejak ditandatangani hari ini.

Pada Surat Edaran bernomor 114/UNI14.6/SE/2020 Tentang Ketentuan Tindakan Swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan Permintaan Mandiri di Rumah Sakit Universitas Udayana.

Hanya ditujukan pada pelaku perjalanan yang tidak menunjukan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorakan maupun sesak. Tindakan swab dilakukan di poliklinik RS Unud. Pasien mendaftar hanya dengan perjanjian via Whatsapp 081338166474 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 (hari kerja).

Kuota untuk pasien akan dibatasi mengikuti kapasitas pemeriksaan rRT-PCR di laboratorium.

Mengenai tarif terbagi menjadi Paket Rapid Tes pasien Umum dengan biaya Rp 350.000,  Paket Rapid Tes pasien Umum di UGD/CITO di atas jam 20.00, Rp 400.00,- Sedangkan untuk Paket Rapid Tes Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) Rp 105.000,- biaya yang sama untuk Paket Rapid Tes Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) di UGD/CITO di atas jam 20.00.

Sedangkan untuk Paket Swab r-RT-PCR, terdiri dari Paket Swab dan PCR Pasien Umum dengan biaya Rp 900.000,- sedangkan untuk di UGD/CITO (Sabtu, Minggu dan hari Libur) dengan biaya Rp 1.000.000,- sedangkan untuk Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) Rp 350.000,-

Menurut Dewa Purwa hasil tes akan selesai sehari kemudian dan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan), “Untuk mengantisipasi hal ini, maka pasien diharapkan untuk mengatur jadwal swab, karena hasil pemeriksaan membutuhkan waktu.  Sehingga minimal harus menjadwalkan swab 2 hari sebelum keberangkatan.”  

Pewarta: iwan darmawan

INFODENPASAR.ID