RSJ Bali Harap Pembangunan Sarana Rehabilitasi Narkotika Berlanjut

Direktur UPTD Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali dr. I Dewa Gede Basudewa memberi materi tentang pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba saat lokakarya dan sosialisasi P4GN yang digelar oleh BNN Bali di Denpasar, Senin (6/6/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INFODENPASAR, Denpasar – Direktur UPTD Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali dr. I Dewa Gede Basudewa berharap rencana pembangunan tambahan sarana rehabilitasi pecandu narkotika di kompleks RSJ kembali berlanjut setelah sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan sarana rehabilitasi untuk pecandu narkotika saat ini jumlahnya kurang memadai, meskipun RSJ Bali dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah memiliki tempat untuk rehab.

“Kalau melihat sasarannya, Bali masih membutuhkan tempat rehabilitasi yang banyak. Dari kami (RSJ Bali, red.) berencana menyiapkan 100 tempat tidur,” kata Basudewa saat ditemui usai mengisi materi P4GN BNN Bali di Denpasar, Senin (06/06/2022).

Ia mengatakan saat ini RSJ Bali menyediakan 26 tempat tidur untuk rehabilitasi pecandu narkotika. Rata-rata per tahun RSJ Bali merawat 10–15 pecandu narkotika.

Ia menjelaskan sebelum pandemi pihaknya telah mengusulkan pembangunan tambahan sarana rehabilitasi sebanyak enam blok/ruang perawatan. Enam blok itu dapat menampung sampai 100 kamar tidur yang dipisahkan menurut kelompok usia dan jenis kelamin.

“Tetapi pas pembangunan itu 2020 ada CoOVID-19, anggaran itu dialihkan (untuk penanggulangan pandemi, Red.) sehingga kami menggunakan ruangan yang tersedia sekarang baru 1 blok,” tutur Direktur RSJ Bali.

Ia menjelaskan pihaknya masih merevisi besar anggaran yang bakal diusulkan ke Pemerintah Provinsi Bali demi melanjutkan rencana pembangunan sarana rehab itu.

“Yang dulu itu, yang sudah lewat (dialihkan, red.) anggarannya hampir Rp40 miliar, sekarang kami harus revisi, (membuat) baru lagi. Kami harus menyiapkan ‘DED’ (perencanaan bangunan, red.) dulu. ‘DED’ itu nanti kami usulkan kepada Pemprov Bali, termasuk (rancangan) anggarannya,” ucap dia.

RSJ Bali sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah menyediakan 10 persen dari jumlah total tempat tidurnya untuk perawatan/rehabilitasi pecandu narkotika.

Basudewa menyampaikan layanan rehabilitasi itu efektif berjalan sejak 2015 setelah pihak RSJ melengkapi dan menambah berbagai fasilitas.

Oleh : Genta Tenri Mawangi
Editor : Chandra Hamdani Noor

Kantor Berita ANTARA