Rudenim Denpasar Deportasi Warga Brazil Karena Over Stay 251 Hari

Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengawal kepulangan warga negara Brazil WCDAF (36) karena menyalahi aturan izin tinggal (over stay) selama 251 hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INFODENPASAR, Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing asal Brazil berinisial WCDAF (36) karena menyalahi aturan izin tinggal (over stay) selama 251 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Jumat (14/04/2023) menjelaskan pria Brazil tersebut dideportasi lantaran menyalahi aturan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Anggiat mengatakan WCDAF, sebelumnya pada 11 Mei 2022 silam tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).


Pria asal Negeri Samba tersebut sempat memperpanjang izin tinggal selama satu kali yang berlaku sampai 9 Juli 2022. Namun, ketika masa berlakunya sudah habis , pria tersebut tak kunjung memperbarui izin tinggalnya.

Anggiat mengatakan WCDAF datang ke Indonesia untuk berlibur dan kerap menghabiskan waktunya dengan berselancar di beberapa wilayah di Bali.
 

“Ia mengakui bahwa selama tinggal di Bali ia kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan saat ini sudah kehabisan uang, sehingga ia berujung overstay,” kata Anggiat.


Setelah masa izin tinggalnya berakhir, WCDAF belum juga pulang ke negaranya. Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan ia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari.
 

Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun), kata Anggiat.


Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Setelah didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya WCDAF dideportasi sesuai dengan jadwal.

WCDAF telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 April 2023 malam hari langsung ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brazil dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.

Selanjutnya, WCDAF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata Anggiat.

Pada Selasa (11/4), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga mendeportasi seorang wanita warga negara Italia berinisial AS (48).


Dia dideportasi karena terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu usai menjalani masa pidana dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA