Saat Nyepi, Akses Internet Ditutup untuk Masyarakat di Bali

Sekda Prov.Bali Dewa Made Indra

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (18/3/2020) menjelaskan bahwa masyarakat di Bali tidak bisa mengakses jaringan internet selamat Hari Suci Nyepi pada Rabu 25 Maret 2020.

Dewa Indra juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah menjawab surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bali. https://www.infodenpasar.id/rumah-sakit-minta-ada-dispensasi-internet-dan-keleluasan-pergerakan-ambulan-saat-nyepi/

Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengeluarkan seruan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV. Seruan tersebut diperkuat oleh keluarnya Surat Edaran Menteri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali.

Pemprov Bali menyerukan pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sd tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita, kecuali untuk obyek vital antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara.

Penghentian internet didasari atas seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan dan unsur Pimpinan Daerah pada Tanggal 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusuk, tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di Internet.

Seruan itu juga didasari Nota Kesepakatan KPID Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri oleh utusan dari PHDI Prov.Bali, Komisi Informasi Prov. Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan seluruh lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali tanggal 16 Maret 2020 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali disepakati.

Pemprov Bali juga menyerukan agar TV dan Radio tidak mengadakan atau melakukan siaran di Bali selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sampai tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita. Pemberhentian siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud didasarkan atas kebutuhan untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusuk, tertib, karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berata Penyepian.

Sementara pelayanan ambulans RS tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud, sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang dilewati ambulans. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulans untuk keperluan lainnya.

Tim INFODENPASAR.ID

1 COMMENT

  1. Kenapa harus tetep mati? jika ada yang membuat bantuan darurat seperti ada yang terkena COVID-19 atau epilepsi sedangkan saat Nyepi kali in pecalang mungkin mereka takut untuk berjaga karena merek takut kena COVID-19 , dan di saat yang bersamaan tidak bisa hubungi ambulance , kendaraan pribadi juga tidak boleh di gunung , maka serusnaya Nyepi kali ini internet di Bali tetap hidup supaya bisa menghubungi rumah sakit mau pun ambulance

Comments are closed.