Saat PKM, Pedagang Bermobil Yang Banyak Menjamur di Denpasar akan Ditertibkan

Pedagang bermobil saat ditertibkan oleh Satpol PP Denpasar (foto Satpol PP)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Banyaknya muncul pedagang bermobil di sejumlah ruas jalan di Denpasar, saat musim pandemi Covid-19 ini, menurut Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari akan segera ditertibkan, hal ini mengemuka saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan  Bagian Perekonomi Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola  Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5/2020).

Sri Utari mengatakan, fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan bisa mengggangu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru. “Para pedagang bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau di pasar.”

Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku

Menurut Sri Utari mengatakan Perwali Nomor 32 tahun 2020 ini perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.

Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya kasus covid 19 dan sudah terjadi tranmisi lokal serta banyaknya ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah antara lain masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.

“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.

Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 juga diinformasikan ada sanksi yang mengatur terhadap pelanggaran yang terjadi, namjn sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari   teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanaganan covid 19 di Kota Denpasar, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM, sehingga mata rantai covid 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali. (ayu/humas.dps)