Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk Saat Pandemi COVID-19

Petugas Satpol PP Denpasar tertibkan baliho dan spanduk saat pandemi COVID-19 (ANTARA/ I Komang Suparta/Ist/2020)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali secara tegas melakukan penertiban baliho dan spanduk di seluruh ruas jalan protokol karena telah mengganggu keindahan kota setempat, meskipun situasi pandemi COVID-19.

“Tim kami secara tegas menertibkan baliho dan spanduk. Karena selama pandemi banyak terpasang juga spanduk dan baliho liar. Sehingga mengganggu keindahan Kota Denpasar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Minggu (23/08/2020).

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Dalam penertiban itu pihaknya telah menurunkan puluhan spanduk dan baliho yang terpasang melanggar aturan. Bahkan dalam penertiban ini ada beberapa banner yang sengaja dipasang pemilik toko di atas trotoar.

“Karena banner atau spanduk itu mengganggu pejalan kaki, maka kami juga langsung memberikan teguran kepada pemilik toko,” katanya.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan penertiban ini dilaksanakan secara rutin untuk menjaga keindahan, kebersihan Kota Denpasar. Maka dari itu dalam penertiban tersebut pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemiliknya.

Adapun kegiatan yang dilakukan menyasar di areal Lapangan Puputan Badung, Jalan Sudirman, Diponegoro, Mahendradata dan ruas jalan lainnya.

Dewa Sayoga menambahkan, penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar kelihatan bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk liar.

“Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan lainnya di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri,” kata Sayoga.

Pada hari bersamaan, Sayoga mengaku pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Denpasar juga melakukan rapid test kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebelum dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.

Dikatakan ODGJ yang berasal dari daerah Padangsambian Kaja terpaksa diamankan atas permintaan keluarga karena sering keluar rumah dan sering membuat keresahan. Sebelum dikirim di RS Jiwa Bangli harus dilakukan rapid test (tes cepat).

“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menghadapi pandemi COVID-19, sesuai permintaan keluarga kami melakukan rapid test dan mengirim ke Rumah Sakit Jiwa,” kata Sayoga.


Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Ruslan Burhani

Kantor Berita ANTARA