Selama Sebulan Polresta Denpasar Sita Dua Kilogram Ganja dan 2.000 Pil Koplo

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu dan pil koplo hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (27/2/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali menyita 2,2 kilogram narkotika jenis ganja dan 2.000 pil koplo selama bulan Februari 2023.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (27/02/2023) mengatakan ganja dan pil koplo tersebut disita dari 32 tersangka baik yang berperan sebagai pengedar, pengguna maupun sebagai pengguna sekaligus pengedar.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa ganja seberat 2.001,58 gram, pil koplo 2.000 butir, sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram,” kata Bambang Yugo.


Dari 25 kasus narkotika selama periode bulan Februari 2023, ada delapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar salah satunya disita dari tersangka Dimas Tri Pamungkas (23). Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 WITA di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung usai melakukan transaksi narkotika. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1,9 kilogram ganja, serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.

Tersangka diancam pidana penjara karena diduga melanggar pasal 111 ayat 2, pasal 112ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pasal 112, tentang narkotika ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan kejahatan dan dipenjara.

“Yang bersangkutan menyimpan barangnya di jok sepeda motor dan di kamar kos. Yang bersangkutan kita berikan tambahan sepertiga karena yang bersangkutan adalah residivis. Dia terlibat kasus pencurian pada bulan Desember 2022. Bebasnya 22 Desember 2022, setelah bebas yang bersangkutan menggeluti bidang yang sama,” kata Kapolresta Denpasar.

Pelaku yang berperan sebagai pengedar tersebut telah beberapa kali mengaku mengedarkan narkotika dimana pada bulan Desember 2022 sudah tujuh kali pengambilan sabu seberat 40 gram sedangkan pada bulan Februari 2023 ini sudah sebanyak tiga kali mengedarkan paket ganja dan sabu.

Tersangka lain yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar adalah seorang wanita berinisial AIM (35) yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 18,33 gram. Dia ditangkap di kawasan Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Bali pada Kamis (16/2/2023). Tersangka AIM ditangkap tengah membawa dua paket sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, polisi mengamankan 19 paket sabu dalam bentuk klip dari kamar kos dan dashboard sepeda motor milik tersangka.

“Kami dapatkan barang bukti yang lebih banyak yaitu di Jalan Pulau Adi Denpasar Barat. Jumlah total itu didapat 21 klip sabu seberat hampir 19 gram,” kata Bambang Yugo.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku AIM adalah pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selanjutnya, polisi juga menyita 2.000 butir tablet warna putih dengan logo ‘Y’ dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28) pada Rabu (1/2/23) sekitar pukul 11.30 WITA di Kos Jalan Pulau Lingga Pemogan, Denpasar Selatan.

Menurut keterangan tersangka, pil tersebut didapat dari seseorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp800 dan dan dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp1,7 juta.
 

“Pelaku kita kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.


Oleh : Rolandus Nampu
Editor : Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA