Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Sebelumnya 12 Tahun

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (tengah, belakang) yang menjadi terdakwa kasus pernikahan dengan anak di bawah umur dikawal petugas menuju ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (1-10-2009). Dalam persidangan perdana yang berlangsung tertutup itu Pujiono Cahyo Widianto, antara lain didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/09.

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meminta keterangan enam orang saksi dan satu ahli terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor, Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54).

“Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi dan satu saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (03/4/2020).

Argo menyebut, Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada hari Jumat (21-2-2020) oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur berinisial DT (10) pada 4 tahun silam.

Polisi sejauh ini telah melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami korban.

“Dari hasil visum, DT menunjukkan tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami,” katanya.

Argo mengatakan bahwa saat ini penyidik terus menggali soal kronologi pernikahan antara terlapor dan korban pada bulan Juli 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Janah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu usia korban masih 7 tahun.

“Berbagai keterangan terus digali, termasuk pernikahan pada bulan Juli 2016 di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,” katanya.

Penyidik Polda Jateng akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Puji untuk diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudara Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto,” katanya.

Ulfa 12 Tahun

Sebelumnya, Syekh Puji juga membuat berita besar, karena menikahi Lutfiana Ulfa yang waktu itu berumur 12 tahun. Pernikahan tahun 2009 itu membuat Syekh Puji yang waktu itu berumur 43 tahun dihukum selama 4 tahun.

Pada tahun 2012, setelah menjalani hukuman, Syekh Puji mengajukan permohonan untuk poligami dan diijinkan oleh Pengadilan Agama, Ambarawa Semarang, Lalu melanjutakan hubungan suami istri dengan Ulfa yang saat itu sudah berumur 16 tahun.

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Kliwon

Kantor Berita ANTARA