Tim Satgas Covid-19 Temukan WNA Singapura Tinggal di Rumah Bedeng

Seorang WN Singapura (baju berwarna abu-abu) saat dimintai keterangan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (27/4/2020). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Ngurah Rai.

INFODENPASAR.ID, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa seorang warga negara asing (WNA) bernama Hardev Prem Grewal yang diserahkan oleh Tim Satgas COVID-19, untuk dimintai keterangan terkait dengan temuan Tim Satgas COVID-19 pada 26 April 2020 lalu di sebuah rumah bedeng di Jimbaran.

“Dari informasi yang didapat, diketahui bahwa Hardev Prem Grewal sampai saat ini masih berada di Indonesia dan tinggal di Jimbaran tanpa melaporkan diri ke kepala lingkungan atau desa setempat tentang keberadaannya. Lalu, saat ini ditemukan tinggal di rumah bedeng milik temannya,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diketahui warga asing tersebut merupakan WNA berkewarganegaraan Singapura. Kemudian masuk ke Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020, menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Saat diperiksa, kata Surya, Hardev mengaku tidak ingin melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan berencana untuk kembali ke Singapura pada 29 Maret 2020 menggunakan salah satu maskapai penerbangan. Namun pada saat Hardev datang ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk check-in, penerbangan yang dipesannya telah dibatalkan dikarenakan adanya pengurangan jumlah penerbangan.

“Setelah penerbangannya dibatalkan, kemudian yang bersangkutan kembali ke tempat tinggal temannya di sebuah bedeng yang berada di kawasan Jimbaran. Nah, bule ini mengaku kenal temannya yang berinisial J dari media sosial facebook sejak 1 tahun yang lalu,” katanya pula.

Surya mengatakan dari hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa Hardev tidak terbukti melanggar aturan Undang-Undang Keimigrasian dan diperbolehkan untuk pulang sambil menunggu penerbangan ke Singapura dibuka kembali.

“Dia ini overstay, tapi sesuai Permenkumham perpanjangan izin tinggal yang bersangkutan otomatis diperpanjang karena dampak COVID-19,” ujarnya pula.

Saat ini, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Singapura, terkait keberadaan warga negaranya di sini.

Sementara itu, setelah melalui proses pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Hardev diminta untuk mencari rumah indekos baru dan wajib lapor setelah mendapatkan indekos tersebut.

“Tadinya dia tinggal di indekosan, setelah tahu tidak ada penerbangan makanya dia tinggal di bedeng dengan temannya asal Jember itu, sekarang sudah diminta cari indekos, pihak imigrasi juga sudah melaporkan dengan pihak Kedutaan Singapura. Informasi dari kedutaan, dia bisa pulang atau ada penerbangan bulan depan, dia ini punya bekal makanya dia juga punya tiket penerbangan,” kata Surya lagi.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Budisantoso Budiman