UMKM Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Oleh : Rahmat Sholeh )*

Pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat badai Corona. Salah satunya dengan mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional. Bantuan dalam program ini diberikan kepada rakyat, perusahaan BUMN, dan terutama pengusaha UMKM. Karena mereka yang paling banyak jadi korban dalam pandemi covid-19.

Pemulihan ekonomi nasional adalah terobosan paling baru dari Presiden Jokowi. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari pelaku usaha selama pandemi covid-19. Jadi kondisi finansial mereka diharap semakin membaik. Sumber dananya dari APBN dan investasi pemerintah.

Untuk korporasi maka ada intensif pajak. Sementara untuk perusahaan BUMN ada dana talangan modal kerja, pembayaran kompensasi, pelunasan tagihan, penundaan dividen, optimalisasi BUMN, dan penjaminan pemerintah.  Pengusaha UMKM juga mendapat subsidi bunga pinjaman di Bank, intensif pajak, dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru.

Pengusaha UMKM mendapat bantuan juga karena bisnisnya sepi akibat Corona. Masyarakat mengutamakan untuk beli sembako. Pengusaha UMKM jadi bingung karena pemasukannya seret namun harus membayar kredit bulanan ke Bank. Ditambah lagi masih harus membayar listrik, biaya sewa ruko, dan gaji karyawan. Jadi mereka sangat butuh bantuan.

Menurut Mentri Perekonomian Airlangga Hartanto, pemerintah memprioritaskan dukungan bagi pengusaha UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah memberi bantuan melalui Kementrian Keuangan. Diharapkan melalui program ini, kinerja pengusaha UMKM membaik dan kondisi finansial negara bangkit di kuartal ketiga dan keempat 2020.

Pengusaha UMKM mendapat bantuan karena ikut menggerakkan roda perekonomian Indonesia dengan menyerap 97% tenaga kerja. Kontribusi UMKM sebesar 60,3% dari total PDB Indonesia, sehingga jadi sendi utama perekonomian negara. Jadi 64,2 juta pengusaha UMKM di Indonesia sangat layak untuk diutamakan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Dalam program pemulihan ekonomi nasional, maka restrukturisasi utang bisa dinikmati oleh para pengusaha UMKM. Utang mereka ke Bank bisa mendapat pengurangan bunga, dari 6% jadi 3% per bulan. Jangka waktu pembayaran juga ditambah, sehingga nominal yang harus dibayar jadi berkurang. Restrukturisasi ini juga berlaku untuk pinjaman di perusahaan finance.

Selain itu, pengusaha UMKM juga mendapat bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo sebesar 2,4 juta rupiah. Menurut beliau, pemberian ini dimaksudkan agar bisa menambah dagangannya. Karena banyak yang beromzet sepi. Bantuan diberikan secara bertahap mulai pertengahan juli, kepada 12 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

Pemerintah sudah menyiapkan dana trilyunan untuk mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan dengan berbagai macam bantuan mulai dari restrukturisasi utang sampai tambahan modal kerja, bisnis UMKM bisa bangkit lagi. Apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru, orang-orang beraktivitas lagi dan diharap toko UMKM ramai kembali.

Dengan adanya program pemulihan ekonomi nasional maka pengusaha UMKM bisa tersenyum lagi karena mendapat suntikan dana modal dan keringanan cicilan ke Bank. Namun perlu diingat bahwa uang bantuan tidak boleh dihabiskan untuk konsumsi pribadi. Melainkan dipakai untuk ‘diputar’ dalam berbisnis, sehingga menghasilkan keuntungan lumayan.

Bantuan dari pemulihan ekonomi nasional juga disertai dengan program pendampingan pemasaran bagi pengusaha UMKM. Mereka diajarkan cara digital marketing, jadi bisa menjual produknya melalui dunia maya, karena pangsa pasarnya lebih luas. Para pengusaha UMKM disatukan dalam sebuah platform berjualan dan dijari caranya agar tidak gaptek.

Program pemulihan ekonomi nasional bisa membantu hampir semua pihak, terutama pengusaha UMKM. Mereka mendapat intensif pajak, keringanan bunga cicilan, dan tambahan dana dari pemerintah sebesar 2,4 juta rupiah. UMKM menyerap banyak tenaga kerja, jadi sudah sepantasnya dibantu pemerintah, sehingga bisnisnya bisa berjalan lagi.

)* Penulis adalah kontributor Pustaka Institute