Oleh : Abdul Rozak )*
Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kontribusi industri halal nasional. Hal ini tercermin dari berbagai instrumen peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan industri halal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan hadirnya jaminan produk halal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijiono Moegiarso menuturkan, UU Cipta Kerja dapat memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMKM terkait pengurusan sertifikasi halal yang sangat diperlukan.
Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.
Dalam kesempatan webinar, Ia mengatakan bahwa untuk memudahkan pelaku UMK, maka diterbitkanlah panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta.
Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat dalam membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.
Sekaligus memberi ruang peran serta masyarakat melalui ormas Islam untuk memdirikan lembaga pemeriksa halal (LPH), penyiapan auditor halal, penyelia halal dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dirinya menjelaskan, sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Self Declare bagi produk UMK tidak bermakna pelaku usaha dapat begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk, kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk diperbolehkan untuk melakukan self declare.
Selain itu, ia juga mengungkapkan akan adanya peluang industri halal di kawasan khusus. Di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fashion, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.
Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fashion di KEK Kendal dan Industri serta rekreasi di KEK Singhasari.
Hal itulah yang menyebabkan Sapta Nirwandar selaku Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya UMKA dalam membuka usaha baru. Semua itu diharapkan dapat membuka ekspor industri halal. Apalagi keberadaan sertifikasi halal sangatlah penting untuk ekspor, karena hal tersebut dapat memberikan jaminan kepada klien asing.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Erwin Noekman berharap agar pelaksanaan kawasan industri syariah bisa mendorong perkembangan asuransi syariah. Tentunya hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah memberikan dukungan dengan menerbitkan aturan agar seluruh aktifitas di kawasan industri halal juga mempergunakan berbagai hal untuk mendukung aktifitas halal, seperti misalnya asuransi syariah.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, regulasi dalam industri dalam industri halal itu penting. Untuk itu, negara perlu hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satunya melalui UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UHAMKA ini mengaku optimis dengan regulasi yang tertuang dalam UU Cipta Kerja mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta kepada Kementarian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dapat menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketika undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disetujui, maka sebaiknya hal ini menjadi landasan untuk berupaya meningkatkan perekonomian rakyat.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikasi halal tentu merupakan sesuatu yang penting, sehingga pemerintah harus memiliki andil dalam menyederhanakan regulasi tentang kehalalan suatu produk.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja menjadi sebuah harapan baru bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro untuk memiliki label resmi kehalalan produk secara mudah dana tidak berbelit-belit.
)* Penulis aktif dalam Milenial Muslim Bersatu Bandung