UU Cipta Kerja Mempermudah Perizinan Usaha

ilustrasi.

Oleh : Angga Gumilar ) *

DPR baru saja mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai salah satu terobosan untuk memangkas hiper regulasi yang selama ini membekap investasi. Salah satu cluster yang ada dalam Omnibus Law tersebut memiliki banyak keuntungan diantaranya mempermudah perizinan dan usaha.

Selama periode kepemimpinannya, Presiden Jokowi kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan proses pendirian usaha yang berbelit-belit.

Sehingga pemerintah berinisiatif untuk mempermudah regulasi dan memangkas perizinan yang berbelit terkait dengan pendirian usaha. Ketegasan dalam memangkas proses birokrasi tersebut dirancang dengan formula yang bernama omnibus law.

Hal ini tentu saja menepis anggapan bahwa pemerintah menyengsarakan rakyat dengan UU Ciptaker. Sebab regulasi tersebut justru memiliki tujuan untuk memberantas aturan tumpang tindih, khususnya tekait perizinan.

Salah satu contoh kemudahan yakni proses pembuatan PT atau perseroan terbatas. Karena tidak ada lagi batasan modal minimum. Selain itu, pembentukan koperasi juga semakin mudah. Hanya dibutuhkan sembilan orang untuk mendirikan koperasi. Hal ini semakin memperjelas bahwa UU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan untuk Indonesia.

PemerintaH juga memiliki terobosan agar regulasi yang tertulis dalam UU Cipta Kerja mampu mempermudah pengusaha dalam membangun perseroan terbatas (PT). Salah satu poin dipermudahnya adalah pembuatan PT yang tidak ada lagi modal minimum.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan bahwa pihaknya menginginkan agar ke depan, para pelaku UMKM dapat terhubung ke lembaga perbankan, termasuk juga koneksi ke perpajakan dan BPSJ.

Ia menuturkan, bahwa transformasi lain yang sekira penting menjadi target, yakni tentang bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal. Maka dari itu, kemudahan perizinan dalam omnibus law UU Cipta Kerja Betul-betul kita berikan.

Hal tersebut perlu dilakukan supaya kegiatan usaha para pelaku UMKM lebih berkelanjutan dan kemudian mereka memperoleh pendapatan yang tentunya lebih baik.

Teten berujar, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya akan memberikan semua insentif untuk memungkinkan UMKM dapat bertransformasi dari informal ke formal.

Perlu kita ketahui bahwa masalah dari high cost economy Indonesia tidak hanya dialami oleh usaha manufaktur besar, melainkan juga terjadi di level UMKM.

Rumitnya birokrasi dan perizinan yang panjang ternyata memiliki dampak pada terbukanya peluang bagi terjadinya high cost economy dan ketidakpastian usaha.

Lebih jauh, Teten menjelaskan UMKM di Indonesia tidak didesain rantai pasok. Sehingga akses terhadap pembiayaan juga masih relatif berat meskipun banyak sekali pembiayaan untuk UMKM.

Dirinya juga berharap bahwa dengan membangun UMKM dan koperasi yang berbasis rantai pasok melalui dorongan kemitraan dengan pelaku usaha besar. Hal ini menurut Teten menjadi sangat penting.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan peran kementeriannya di UU Cipta Kerja, yaitu di cluster administrasi. Dirinya menjamin bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah izin dalam membangun usaha.

Tito menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengurus izin usaha. Hanya, mekanisme dan prosedur dalam membuat izin usaha dipangkas seminim mungkin.

Dia mengatakan bahwa sistem administrasi yang ada saat ini terbilang cukup rumit, bahkan bisa berbulan-bulan. Dia membandingkan dengan negara lain yang selesai dalam hitungan jam.

Jika di luar negeri perizinan bisa selesai dalam waktu beberapa jam saja, di Indonesia perizinan bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan, hal ini karena birokrasi yang memaksa pengusaha harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak sehingga terkesan di pingpong ketika mengurusnya.

Tito juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang prosedur izinnya disederhanakan. Identidikasi jenis usaha ini diperkirakan akan selesai bulan depan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Salah satu turunan pada UU Cipta kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur berusaha di daerah, yang artinya akan ada peraturan pemerintah untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha apa saja yan harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa.

Dalam pembahasannya, Tito akan mengajak asosiasi pemerintah daerah. Sehingga aspirasi dari masyarakat daat tersampaikan melalui asosiasi-asosiasi.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bisa dianggap sebagai triger / pemicu lahirnya UMKM ataupun PT di masa depan, sehingga tenaga kerja akan terserap dan angka pengangguran menurun.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini