Waspada Aksi Peretasan Data Pilkada 2020

Oleh : Zakaria )*

Sejak Internet menjadi kebutuhan wajib baik bagi instansi maupun perseorangan hal krusial yang cukup menyita perhatian adalah aspek keamanan data. Kasus peretasan situs pun jamak kita dengar melalui berbagai media. Peretasan situs merupakan sebuah kejahatan cyber yang dapat mengancam keamanan data. Semua pihak pun patut berbenah dalam rangka mewaspadai aksi peretasan saat Pilkada 2020.

Pilkada 2020 akan segera digelar pada Desember 2020. Untuk itu demi menjaga keamanan aplikasi serta sistem informasi dan teknologi, penyelenggara pemilu bersama pemerintah kembali menyiapkan gugus tugas keamanan cyber seperti yang dilakukan pada 2019 silam.

Gugus tugas tersebtu terdiri dari anggota internal KPU, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polrri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

KPU mengendus ada kecenderungan perilaku peretasan situs resmi pada hari pemungutan suara. Hal ini seperti yang terjadi pada sistem informasi penghitungan suara komisi pemilihan umum (Situng) pada pemilihan umum 2019 lalu.

Viryan Azis selaku komisioner KPU mengatakan, demi keamanan data pemilih, KPU telah membedakan server antara produksi tempat penyimpanan data dan publikasi. Sehingga ketika ada pihak yang meretas, maka tidak akan berpengaruh pada data. Pihaknya juga memasang sejumlah perangkat seperti firewall.

Berkaitan dengan peretasan pada situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang terjadi pada 15/7, viryan menjelaskan bahwa KPU tengah menyiapkan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Peretasan itu menyebabkan situs tidak dapat diakses selama beberapa jam.

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id merupakan laman yang memungkinkan para pemilih untuk dapat mengecek apakah dirinya masuk atau tidak dalam daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 secara mandiri.

Viryan juga mengatakan bahwa situs tersebut mengalami serangan Ddos (Distributed Denial of Service. Serangan DdoS ini merupakan serangan lebih dari satu sumber yang mengakibatkan sistem overload atau kelebihan beban sehingga kerja sistem melambat.

Terkait dengan keamanan data pemilih, Viryan Azis mengatakan bahwa peretasan dan kebocoran data dapat diminimalkan sebab KPU mempunyai sistem informasi data pemilih (Sidalih). Dengan situs publikasi yang dipisahkan hal tersebut akan membuat peretas tidak dapat menyerang server sehingga data pemilih tetap aman.

Pencurian data pemilih pun diantisipasi. Kini, KPU tidak lagi memunculkan seluruh item yang berkaitan dengan data pribadi pemilih di laman publikasi KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peretasan situs lindungihakpilihmu.go.id sempat mengalami peretasan sehingga melambat sejak 14/7. Meski demikian, data pribadi pemilih tetap aman.

Arief mengibaratkan hacker yang mencoba meretas itu hanya bisa masuk halaman rumah situs saja dan tidak bisa menembusnya sampai ke dalam rumah.

Ia pun mengakui, setelah alamat situs tersebut dipublikasikan, situs tersebut telah mendapatkan serangan dan tren-nya terus meningkat. Serangan ini memang tidak merusak situs atau aplikasi miliki KPU, namun serangan tersebut membuat kerja KPU menjadi lambat.

Sementara itu Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan bahwa penyelenggara pilkada perlu memastikan perlindungan data pribadi pemilih yang dikumpulkan. Tujuannya adalah menjamin azas rahasia dan adil bagi pemilih. Ia mengatakan bahwa kepastian perlindungan data pemilih akan membuat masyarakat khususnya yang telah memiliki hak pilih, memiliki rasa aman dan kepercayaan terhadap pihak otoritas bahwa data mereka dipergunakan dengan benar.

Ia mengatakan, jika pemilih merasa data pribadinya tidak tersimpan dengan aman, maka dimungkinkan para pemilih dapat menunjukkan sikap yang kurang kooperatif.

Titi juga meminta agar KPU dapat merahasiakan data pribadi pemilih dan tidak mempublikasikannya. Hal ini penting guna menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum dan potensi pencurian data pribadi ketika terjadi peretasan.

Menjawab pernyataan tersebut, Viryan mengatakan bahwa KPU telah mengubah sejumlah pengaturan terkait dengan data pemilih guna menghindari kebocoran data pribadi pemilih. Pertama, data yang akan ditampilkan di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak akan memunculkan data pribadi pemilih, seperti tanggal lahir dan tempat lahir.

Data yang akan ditampilkan dalam laman tersebut hanyalah nama lengkap, jenis kelamin, daerah domisili hingga kecamatan, bukan alamat serta nomor tempat pemungutan suara.

Keamanan data tentu penting untuk dijaga, karena setiap warga negara berhak atas perasaan aman saat berpartisipasi dalam hajat negara.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor