Waspada Provokasi : Pemerintah Tegas Menolak PKI

Oleh : Ahmad Bustomi )*

Pemerintah tegas menolak ajaran komunisme seiring masih berlakunya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Masyarakat pun diharapkan untuk cerdas dan terpengaruh politisasi isu PKI yang diduga disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna menciptakan ketidakpercayaan kepada Pemerintah.

Di tengah terguncangnya Indonesia dalam bidang ekonomi akibat dari Pandemi Covid-19, terdapat isu baru yang melayang ke media. Sejumlah kalangan Mahasiswa berdemo, meminta menurunkan Presiden Joko Widodo.

Beberapa hari ini, tersebar video segelintir oknum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang menginginkan Jokowi mundur, ada provokasi yang lain yang senada ingin turunkan Jokowi. Dalam tuntutannya, adik-adik mahasiswa tersebut menganggap bahwa Presiden Joko Widodo tidak mampu mengatasi persoalan PKI yang berkembang di masyarakat. Desakan oknum mahasiswa tersebut patut disayangkan, karena pernyataannya tidak disertai bukti valid dan sikap kritis laiknya akademisi.

Bulan Mei 2020, beredar foto Megawati yang sedang memotong tumpeng, hal ini diklaim bahwa Jokowi beserta Megawati sedang menghadiri pertemuan rahasia untuk merayakan hari kebangkitan PKI. Informasi tersebut menjadi fitnah yang keji, karena foto tersebut bukanlah merayakan kebangkitan PKI melainkan merayakan harlah PDI Perjuangan di Jakarta Selatan pada tahun 2014 lalu.

Fitnah terhadap Pemerintah yang dianggap membiarkan PKI merupakan skenario lama yang diulang-ulang. Polanya selalu sama. Isu dilempar begitu saja oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui media sosial dengan memanfaatkan minimnya minat masyarakat untuk mempelajari sejarah dari sumber resmi yang masih minim. Isu diramu sedemikian rupa agar seolah-olah kebangkitan PKI itu sungguh nyata. Setelah itu disebarkan dan digemborkan kelompok mereka. Sudah rame diperbincangkan, ada gerakan bakar bendera PKI. Begitu terus sampai publik pun mulai jengah.

Tuduhan bahwa Pemerintah tidak mampu mengatasi PKI adalah fitnah yang kejam. Sangat dimungkinkan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk menutupi kerja keras Pemerintah  selama ini, utamanya dalam membantu rakyat yang terdampak Covid-19. Namun, jika terus dibiarkan , isu PKI yang terus digembar-gemborkan mengakibatkan sesuatu yang tidak baik untuk pemerintah Indonesia.

Segala macam tuduhan dilakukan, hal tersebut merupakan upaya sebagian kelompok agar Indonesia menjadi semakin panas dan tidak dapat fokus mengupayakan Negaranya bisa mengatasi masalah pandemi Covid-19 ini.

Tuduhan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut tidaklah benar. Pasalnya, pemerintah negara Indonesia sudah berusaha untuk mengupayakan Indonesia bersih dari PKI (partai komunis Indonesia). Hal ini terbukti dengan adanya Tap MPR, Tap No. XXV/MPRS/1966.

 Di dalam Tap MPR tersebut, Mahfud MD selaku Menko Polhukam menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. Sehingga dipastikan, PKI tidak akan bisa bangkit lagi di Indonesia.  Hal itu pun ditegaskan oleh Mahfud MD, bahwa sekalipun MPR yang baru ini.

Banyaknya isu yang bermunculan, membuat Menko Polhukam pun menambahi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait munculnya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau dengan nama lain RUU HIP.

Adanya rancangan tersebut bertujuan agar Indonesia semakin memberikan kekuatan terhadap Ideologi bangsa ini, bukan malah sebaliknya, memberikan ruang untuk PKI bangkit lagi. Ia pun mengutarakan bahwa adanya RUU HIP bukan untuk buka pintu bagi PKI.

Terkait adanya RUU tersebut, Mahfud MD memberikan kesempatakan kepada masyarakat untuk mengkritisi dan ikut partisipasi dalam memberikan masukan terhadap RUU itu.

Adanya RUU HIP tidak akan merubah Tap MPR no 25 pada tahun 1966 lalu. Hal ini menandakan bahwa Indonesia akan aman dari komunis, karena partai tersebut tidak akan bisa bangkit lagi sampai kapanpun. Dan apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan Pemerintahannya terkait tidak mampunya dirinya melindungi Negara dari komunis adalah salah.

Seluruh masyarakat Indonesia, baik dari kalangan akademisi tidak perlu terporvokasi dan terpengaruh dengan isu politik yang ada sekarang ini. Karena Negara Indonesia masih akan aman dari ancaman adanya PKI selama tidak dicabutnya Tap MPR no. 25/MPRS/1966 itu.

)* Penulis adalah Warganet tinggal di Ciledug