INFODENPASAR.ID, Denpasar – Guna mengatur sistem kerja di instansi pemerintah dalam masa pandemi COVID-19, pada hari Jumat (29/05/2020) Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 30/9875/MP/BKD tentang penyesuaian sistem kerja dengan protokol pengendalian dan pencegahan penularan corona virus disease (covid-19) di instansi pemerintah.
Surat edaran ini didasari oleh Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja, Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Dalam surat edaran gubernur tersebut mengatur beberapa hal diantaranya.
Masa pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, berbagai kebijakan percepatan penanganan COVID-19 harus tetap mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan perekonomian masyarakat, sehingga dari aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja.
Bagi lnstansi pemerintah, diperbolehkan melaksanakan pelayanan publik dan operasional terbatas, diprioritaskan pada pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun kecuali dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan hal-hal teknis lainnya, dengan tetap memperhatikan protokol pengendalian dan pencegahan penularan COVID-19.
TIM INFODENPASAR.ID