Jumlah Positif COVID-19, Bangli Lampaui Kota Denpasar

0
44
Peta Penyebaran Covid-19 di Bali.

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Kabupaten Bangli dengan jumlah penduduk 264.945 jiwa (data tahun 2017) kini menjadi daerah yang memiliki jumlah pasien positif COVID-19 tertinggi di Bali, melampaui Kota Denpasar yang selama ini selalu jumlahnya tertinggi.

Denpasar dengan jumlah penduduk 638.548 jiwa (data tahun 2017), memiliki jumlah pasien Positif COVID-19 sesuai data dari https://pendataan.baliprov.go.id/ 57 orang. Dengan perincian 46 sudah sembuh, 9 masih dirawat dan 2 meninggal dunia.

Sedangkan Bangli memiliki jumlah pasien COVID-19 sebanyak 70 orang, dengan perincian 40 sudah sembuh dan 30 masih dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan. Di Bangli tidak ada kasus meninggal dunia.

Kabupaten yang cukup tinggi lainnya adalah Buleleng, dengan jumlah penduduk 814.356, memiliki jumlah pasien COVID-19 sebanyak 54 orang, dengan perincian 26 sembuh dan 28 masih dirawat dan tidak ada kasus yang meninggal dunia.

Sementara itu, secara keseluruhan di Bali ada 311 pasien positif COVID-19, 204 sudah sembuh, 4 meninggal dunia dan 103 orang masih dirawat.

Sementara itu lewat jumpa pers jarak jauh, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menjelaskan jumlah kumulatif pasien positif 311 orang (bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI dan 1 orang Transmisi Lokal). Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 204 orang. (bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 5 orang Non PMI), jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 103 orang yang berada di 10 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas dan BPK Pering) 

Menurut Dewa Indra, Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 118 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Kata Dewa Indra, dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik, tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Pewarta: iwan darmawan

INFODENPASAR.ID