INFODENPASAR.ID, Denpasar – Seorang guru seharusnya mendidik muridnya dan menjaga martabatnya. Bukannya malah merayu dan menjadikan muridnya budak seks, karena memperlakukan muridnya layaknya istri dan memintanya melayani kapan perlu.
Guru itu, kini sudah menjadi Kepala
Sekolah di salah satu SD Negeri yang berada di wilayah Kuta Utara, Kabupaten
Badung, Bali, berinisial WS (43). Dia sudah ditangkap dan ditetapkan polisi
sebagai tersangka karena kasus pencabulan yang dilakukannya sejak 2016 hingga
2020.
“Jadi setelah diperiksa dan
sesuai dengan alat bukti yang cukup kami sudah tetapkan menjadi tersangka dan
langsung akan diterbitkan penahanan,” kata Kasubag Humas Polres Badung,
Iptu I Ketut Oka Bawa usai dihubungi melalui telepon di Denpasar, Senin
(24/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka
sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial IAMOCD, sejak Juli
2016 ketika korban masih kelas 6 SD sampai 11 Januari 2020 saat korban sudah
kelas 1 SMA.
“Tersangka melakukan aksi ini
di empat TKP, yaitu di ruang Kepsek, tempat les tersangka, di dalam kamar rumah
tersangka dan beberapa penginapan wilayah Kuta Utara, Badung,” jelasnya.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi, korban dan tersangka sudah dilakukan dan selanjutnya akan
berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Badung dan dengan
P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.
“Dalam hal ini, modus
tersangka yaitu merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan
beberapa kali di masing-masing TKP. Motifnya ya tersangka ini menyukai korban
dan menjadikan korban sebagai pacarnya,” ucapnya.
Penangkapan tersangka dilakukan
pada 22 Februari 2020, di tempat tinggalnya oleh anggota unit PPA Satreskrim
Polres Badung.
Ayah Korban
Sebelumnya, kejadian ini diketahui
ketika ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina pramuka di sekolah
korban yang memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi
oleh tersangka.
“Saat ayah korban menanyakan
kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya, kalau
kejadian ini sudah terjadi kelas 6 SD di dalam ruang kepala sekolah salah satu
SDN di wilayah Kuta Utara, Badung, kejadian ini berlanjut di beberapa TKP
lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, WS disangkakan
dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,
maksimal 15 tahun.
“Hukuman tersebut dapat
ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan dalan Pasal
81 ayat (3),” jelas Iptu I Ketut Oka Bawa.
Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Joko Susilo
