Penduduk Pedatang ke Denpasar Wajib Karantina 14 Hari

Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

INFODENPASAR.ID, Denpasar  – Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Bali terus berusaha dengan berbagai cara, di antaranya memperketat mobilitas masyarakat dan melakukan pendataan penduduk pendatang dalam menekan kasus pandemi virus corona penyebab COVID-19.

“Seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar sudah bekerja secara serius dan sesuai dengan protap penanganan COVID-19, namun karena mobilitas masyarakat yang tinggi, harus ada sinergi bersama-sama di segala lini, di antaranya juga mendata penduduk pendatang,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (29/4/2020).

Ia mengatakan dalam upaya menekan meningkatnya kasus COVID-19, Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

“Dalam instruksi Wali Kota Denpasar tersebut diatur menangani pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan, dalam instruksi tersebut jelas disampaikan bahwa adapun beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam instruksi tersebut. Yang pertama adalah mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 X 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

“Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh kabupaten dan kota di Bali ada pasien positif COVID-19, dan masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam, sehingga diperlukan peran aktif kepala dusun (Kadus), kepala lingkungan (kaling) dan Satgas COVID-19 di tingkat desa adat dan desa serta kelurahan untuk melaksanakan pendataan,” ujar Dewa Rai.

“Sesuai Intruksi Wali Kota Denpasar, Satgas, kadus dan kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” ucapnya.

Dewa Rai menambahkan, pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk penduduk pendatang (duktang) yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 X 24 jam.

“Kami bukan bermaksud diskriminatif atau melarang orang ke Denpasar, tetapi dalam masa tanggap darurat COVID-19 kewaspadaan dan pengetatan wilayah mesti dilakukan, hal ini untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah, dan juga ada sanksi tegas bagi masyarakat yang membandel, apakah itu sanksi berupa tidak mendapat pelayanan administrasi atau sanksi adat yang diatur dalam awig-awig desa adat setempat ,” kata Dewa Rai menegaskan.

Ia berharap berharap sinergitas seluruh elemen termasuk yang menjadi lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya, serta diwajibkan untuk membangun stigma positif di masyarakat terkait dengan keberadaan ODP, PDP, OTG dan PMI, sehingga proses pemulihan dan dimaksimalkan,” katanya.


Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Triono Subagyo

Kantor Berita ANTARA