Anggota DPR Minta Aparat yang Tuduh Penjual Es Gabus Diberi Sanksi

0
9
Anggota Komisi III DPR, Abdullah. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

INFODENPASAR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta agar sejumlah aparat yang menuduh penjual es gabus menggunakan bahan spons, yang ternyata keliru, untuk diberi sanksi etik dan disiplin.

Dia menekankan bahwa penyelesaian dugaan fitnah terhadap penjual es gabus yang bernama Suderajat itu, tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat.

“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Meski para oknum aparat itu telah menyampaikan permintaan maaf, dia menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Dia mendesak sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.

Selain itu, dia mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Suderajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.

“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” kata dia.

Melalui proses hukum yang adil, dia ingin agar nama baik Suderajat dipulihkan, dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban patut dipertimbangkan untuk diganti.

“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” katanya.

Untuk itu, dia mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, dia meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.

“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat. Lalu, setelah memastikan makanan tersebut aman dan layak konsumsi, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.

Hasilnya, tidak ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana laporan dan isu yang beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok. Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.

Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, itu pun mengakui terlalu cepat mengambil kesimpulan sehingga sempat menangkap pedagang es gabus tersebut.

Oleh karena itu, mereka pun memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Suderajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu. Ia memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen

Kantor Berita ANTARA