
INFODENPASAR, Badung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setempat menetapkan skema rekayasa lalu lintas kawasan pariwisata Pecatu-Uluwatu sebagai kebijakan permanen.
“Hasil evaluasi menunjukkan skema rekayasa lalu lintas tetap dipertahankan, karena dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan kendaraan,” ujar Kepala Dishub Badung Anak Agung Gede Rahmadi, di Mangupura, Kamis (02/07/2026).
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama satu bulan menunjukkan hasil yang positif dalam memperlancar arus lalu lintas menuju kawasan wisata Uluwatu.
Meski telah ditetapkan secara permanen, pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar nantinya akan diterapkan oleh pihak kepolisian setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Rekayasa lalu lintas ini merupakan hasil kajian bersama Forum LLAJ yang melibatkan BPTD Kelas II Bali, unsur kepolisian, Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, hingga kelihan dinas setempat,” kata dia lagi.
Penataan difokuskan pada enam simpang yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan, dengan prioritas di Simpang Jalan Toya Ning II-Jalan Raya Uluwatu dan Simpang Jalan Baler Setra-Jalan Blimbing Sari.
Gede Rahmadi menjelaskan dalam penetapannya, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu tidak diperbolehkan berbelok langsung menuju Jalan Toya Ning II.
Sedangkan kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang akan menuju Jalan Raya Uluwatu hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang belok kanan menuju Ungasan. Larangan tersebut menyesuaikan jam operasional dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 22.00 WITA.
Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra-Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.
“Dalam penetapan rekayasa tersebut tidak ada perubahan namun ada penambahan, yakni menambahkan rambu larangan masuk dari Jalan Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul. Khusus rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul tidak menggunakan jam operasional,” ujar dia lagi.
Ia menambahkan untuk mendukung efektivitas rekayasa lalu lintas, Dishub Badung tetap menempatkan personel di sejumlah titik selama jam operasional dengan melibatkan lintas instansi.
Menurut dia, keputusan menetapkan rekayasa lalu lintas secara permanen juga didasarkan pada hasil evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar lokasi penerapan.
Berdasarkan hasil evaluasi, menunjukkan mayoritas masyarakat merasakan manfaat dari penerapan rekayasa lalu lintas, karena arus kendaraan menjadi lebih lancar dan perjalanan lebih nyaman.
“Secara umum evaluasinya masyarakat senang dengan adanya rekayasa itu menjadi semakin nyaman dan sudah lebih lancar. Kapasitas jalan itu memang satu-satunya ke Uluwatu,” kata Gede Rahmadi
Melalui penetapan rekayasa lalu lintas secara permanen itu, Pemkab Badung memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan wisatawan menuju kawasan Pecatu-Uluwatu dapat terus terjaga.
Pemerintah daerah juga terus menyiapkan pembangunan infrastruktur jalan lingkar sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kantor Berita ANTARA
