
INFODENPASAR, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan sebagai pedoman menjaga kualitas keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengatakan, SOP tersebut telah berlaku efektif sejak 4 September 2026. Prima menegaskan pentingnya pengendalian suhu dan waktu untuk menjaga keamanan makanan setelah proses memasak.
“Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian,” ujar Prima dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Prima menjelaskan, SOP tersebut mengatur pendinginan berbagai makanan matang, termasuk nasi, sayur, daging, unggas, telur, ikan, dan produk perikanan. Proses pendinginan dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius serta menggunakan wadah dan peralatan yang bersih untuk mencegah kontaminasi.
Petugas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan memastikan makanan tidak diletakkan langsung di lantai atau ditumpuk terlalu tinggi. Sebelum pendinginan dimulai, petugas mencatat waktu dan suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai.
“Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri,” ucap Prima.
Proses pendinginan makanan (resting) dilakukan maksimal selama satu jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan. Setelah selesai, suhu dan waktu kembali dicatat sebelum makanan diporsi.
Melalui SOP tersebut, BGN mendorong penerapan proses pendinginan yang terukur dan terdokumentasi untuk mendukung keamanan pangan dalam penyelenggaraan Program MBG.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Wuryanti Puspitasari
Kantor Berita ANTARA
