Dishub Perbaiki Perda Angkutan Sewa Wisata, Terutama Soal KTP Bali

0
24
Kepala Dishub Bali I Kadek Mudarta diwawancarai media soal perbaikan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata di Denpasar, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Ni Puru Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Bali bersama DPRD Bali memperbaiki naskah Peraturan Daerah (Perda) Bali mengenai Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) usai diberi catatan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini sedang dilakukan penyempurnaan untuk mencari titik temu antara kerangka regulasi nasional dengan aspirasi di daerah, masih ada yang perlu disesuaikan,” kata Kepala Dishub Bali I Kadek Mudarta di Denpasar, Selasa (10/03/2026).

Ia menjelaskan sebelumnya perda inisiatif DPRD Bali itu sudah masuk tahap fasilitasi Kemendagri untuk dikaji, namun naskah tersebut dikembalikan dengan sejumlah catatan.

Perda Bali tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata itu sendiri merupakan aspirasi para sopir pariwisata yang akhirnya didukung DPRD Bali.

Sejumlah poin dalam draf yang belum dapat diterima Kemendagri juga merupakan usulan langsung para pengemudi lokal.

Catatan tersebut seperti wajib memiliki KTP berdomisili Bali yang dinilai berpotensi diskriminatif, sementara itu belum ada aturan lain yang serupa di nasional sebagai payung hukumnya.

Akhirnya beberapa waktu lalu Dishub Bali kembali melakukan audiensi dengan Kemendagri namun satu-satunya solusi agar Perda ASKP disahkan adalah menyesuaikan muatannya dengan catatan pusat.

“Nanti kan naskah ini sudah diperbaiki akan disampaikan lagi ke Kemendagri melalui proses fasilitasi lagi, kalau dari Kemendagri sudah menganggap sudah dapat diterima, baru bisa dilanjutkan,” ujar Mudarta.

Kini, perbaikan Perda ASKP masih di kelompok ahli lembaga DPRD Bali. Namun Dishub Bali bersama Biro Hukum Pemprov Bali sudah memberi beberapa masukan seperti potensi perubahan kalimat pada kewajiban memiliki KTP berdomisili Bali.

“Mungkin tidak menjadi wajib KTP berdomisili Bali tapi cukup domisili Bali (tanpa tertulis di KTP) atau seperti apa yang kira-kira dapat diterima Kemendagri. Yang pasti daerah berusaha ada titik temu antara aspirasi masyarakat dengan hukum nasional, menghindari diskriminasi jangan menggunakan narasi yang sifatnya diskriminatif antara warga lokal dan luar,” kata dia.

Selain soal KTP berdomisili Bali, catatan lain dari pusat adalah agar Perda ASKP memuat tanggung jawab pemerintah daerah dengan tegas.

Sementara itu, Mudarta mengakui peraturan yang disepakati DPRD Bali dan Pemprov Bali pada 2025 itu sama sekali belum mencantumkan tanggung jawab eksekutif sehingga kesempatan ini digunakan untuk perbaikan naskah.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kantor Berita ANTARA