Disnaker Bali Ingatkan Soal Penerapan K3 Buntut Insiden Lift Putus

Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan ketika diwawancara soal tragedi lift putus di Ayu Terra Resort, Denpasar, Kamis (7/9/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengingatkan soal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) oleh pelaku usaha sebagai buntut tragedi lift putus di Ayu Terra Resort Ubud.

“Dari kami sebenarnya tidak hanya imbauan, tapi yang pertama harus ada mitigasi terhadap keamanannya. Tugas kami yakni melakukan pembinaan terhadap norma K3 lingkungan dan K3 yang mantap,” kata Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Kamis (07/09/2023).

Adapun penerapan K3 yang wajib dilakukan adalah peringatan keamanan yang rutin di setiap badan usaha atau kantor, sementara pada kasus Ayu Terra Resort Disnaker Bali tak mengetahui kewajiban ini diterapkan atau tidak.

Berikutnya pemasangan rambu-rambu dan peringatan, seperti ketika menaiki lift semestinya terdapat instruksi kapasitas dan sebelum memenuhi kapasitas tertinggi seharusnya ada pendeteksi yang berbunyi.

Dikatakannya, semestinya ketentuan keamanan dan keselamatan kerja sudah dipahami pegawai berdasarkan arahan pelaku usaha, namun yang ditemukan bahwa resor tersebut telah mengubah jumlah tali seling dari tiga utas menjadi seutas, dan belum diketahui apakah para korban dalam lift mengetahui ada pembaharuan tersebut.

Dalam kasus lift putus yang terjadi Jumat (1/9) lalu itu Disnaker Bali terutama tim wasnaker mengaku tak mendapat laporan bahwa pelaku usaha mengubah jumlah tali seling pada Maret 2023, sementara seharusnya uji kelayakannya dilakukan kembali meskipun belum genap setahun dari uji terakhir November 2022 lalu.

Mematuhi K3, kata  Setiawan adalah bagian dari kewajiban pelaku usaha. Pemprov Bali sendiri tak dapat proaktif karena posisi mereka sebatas pengawas uji kelayakan yang bisa mengeluarkan rekomendasi ketika penguji menyatakan seluruh aspek layak, sementara yang memahami teknisnya perusahaan jasa keamanan dan keselamatan kerja (PJK3) yang dipilih pelaku usaha berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang legal dari Kemnaker.

“Melakukan usaha, ada hak dan kewajiban, kalau tidak dipenuhi maka ada sanksi, tugas kita mendorong supaya tertib administrasi,” ujarnya.

Sejauh ini Disnaker Bali banyak menerima laporan K3. Sementara total adasekitar 46 ribu perusahaan terbesar sampai terkecil tingkat UMKM,  sementara wasnaker hanya  21 tenaga. Setiawan mengasumsikan dalam setahun hanya rata-rata 1.400 perusahaan yang dapat dipantau. 

“Selama ini kan wajib ya, kita punya 21 wasnaker tidak bisa kita berdiri sendiri. Harus ada proaktif dari perusahaan bukan kita saja, karena segalanya harus berimbang ada yang dari pengaduan masyarakat, laporan pelaku usaha, dan dari kita, ada kerja sama lah,” tuturnya.

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Guido Merung

Kantor Berita ANTARA