Dorong Semangat Guru Belajar Mandiri, BGP Bali Gelar Kembali Peningkatan Kompetensi

0
172
Kepala BGP Provinsi Bali saat memberi sambutan di pembukaan Diklat PKG Angkatan 1, Rabu sore (19/6) (Ist)

INFODENPASAR, Badung – Merdeka Belajar menjadi konsep yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada siswa dalam menentukan jalannya pembelajaran. Diilhami dari gagasan pemikiran dari Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan dapat memfasilitasi peserta didik untuk tumbuh sesuai dengan kodratnya, yaitu kodrat alam dan kodrat zaman, siswa diberikan keleluasaan untuk mengatur waktu, materi, dan cara belajar mereka sendiri sesuai dengan minat, kebutuhan, dan potensi masing-masing. Guru, yang tak lain menjadi nafas dalam Kurikulum Merdeka, diharapkan mampu untuk menciptakan proses pembelajaran yang inovatif mulai dari pembelajaran yang bersifat berdiferensiasi, penguasaan teknologi dalam proses pembelajaran, strategi pengenalan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang menyenangkan, dan komponen-komponen lain yang menunjang proses belajar mengajar. Dalam hal ini, guru perlu diberikan fasilitas dan motivasi untuk meningkatkan kemampuannya dan kompetensinya dengan mengikuti program-program pengembangan yang sudah disediakan oleh pemerintah dalam platform merdeka mengajar, program-program prioritas, seminar-seminar berkelanjutan, serta program workshop implementasi kurikulum merdeka baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah. 

Upaya BGP Provinsi Bali tidak berhenti untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar. Hal itu didukung dengan pemutakhiran dari Perdirjen GTK Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, menjadi Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Menyadari hal tersebut, Balai Guru Penggerak Provinsi Bali berusaha meningkatkan daya saing pendidik dalam menghadapi dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui diklat peningkatan kompetensi guru. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang dinamis dan relevan dengan tuntutan zaman.

Direktur KSPSTK Kemdikbudristek menyapa peserta diklat dan membuka kegiatan Diklat PKG Angkatan 1 secara resmi. (Ist)

Hal itu yang melatarbelakangi Balai Guru Penggerak Provinsi Bali menggelar Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Provinsi Bali, tanggal 19–22 Juni 2024. Direktur KSPSTK, Dr. Kasiman, S.Pd., S.T., M.M., didampingi Kepala BGP Provinsi Bali, Dr. I Wayan Surata, S.Pd, M.Pd., hadir untuk membuka kegiatan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Provinsi Bali Tahun 2024 Angkatan 1, Rabu sore ini (19/06/2024), bertempat di Exora Ballroom, Plagoo Holiday Hotel. Dalam sambutannya, Dr. I Wayan Surata, S.Pd.,M.Pd. menyampaikan bahwa belajar harus dengan suasana menyenangkan. “Selain mengurangi disparitas pendidikan, diklat ini akan mengajak bapak ibu belajar sambil bersenang-senang. Harus senang dulu, jangan tegang”, ujar beliau. Standar Kompetensi guru menggunakan model kompetensi yang ditetapkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, yang difokuskan pada kompetensi teknis meliputi kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.“ Dengan Merdeka Belajar, guru dapat menjadi juga pionir dalam membentuk pengalaman pendidikan mereka sendiri.”, tegas beliau. 

Selanjutnya, Dr. Kasiman, S.Pd., S.T., M.M. menegaskan posisi guru itu sangat menentukan kualitas sebuah institusi, organisasi, dan sebuah negara. Penguatan dan perbaikan adalah hal yang wajib. “Kemdikbudristek sudah memfasilitasi GTK dengan Platform Merdeka Mengajar. Untuk itu, saya berharap Bapak Ibu makin semangat belajar mandiri, berdiskusi, dan berbagi lewat aksi nyata. Jangan sekedar masuk dan melihat-lihat saja, namun dimanfaatkan dengan maksimal”. Selain itu, beliau menegaskan terkait pengelolaan kinerja bagi guru, yang merupakan alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Selanjutnya, di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan penilaian atas Perilaku Kerja, dan pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Abdi Wismana membuka Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Angkatan 2 di Aston Denpasar Hotel and Convention Centre, Rabu sore (19/6) (Ist).

Di tempat yang berbeda, Kasubbag Umum BGP Provinsi Bali, I Made Abdi Wismana, S.T., M.T, membuka kegiatan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Provinsi Bali Tahun 2024 Angkatan 2, bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center. Beliau menyampaikan bahwa Perdirjen 2626/2023 hanya diperuntukkan bagi Jabatan Fungsional Guru (PNS dan ASN) pada jenjang PAUD (formal) hingga SMA/SMK. Namun demikian, bagi guru non-jabatan fungsional, model kompetensi tetap bisa digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan kompetensi secara mandiri lewat self-assessment. 

“Selain belajar mandiri, penting halnya Bapak Ibu melakukan refleksi di PMM, untuk evaluasi pengembangan diri, untuk bisa menjadi guru yang memberi layanan pendidikan sesuai kebutuhan, dan berpusat pada murid”, ujar beliau sebelum akhirnya membuka kegiatan secara resmi.

Peserta Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Provinsi Bali Tahun 2024 Angkatan 1. (Ist)

Peserta Diklat Peningkatan Kompeten Guru Provinsi Bali di bulan Juni, akan dilaksanakan dalam 2 gelombang, terdiri dari 2 Angkatan tiap gelombangnya.  Angkatan 1 dan 2 berjumlah 600 orang yang terdiri dari guru sekolah dasar kelas rendah di Provinsi Bali sebanyak 300 orang dari seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali. Selama 4 hari, peserta akan diajak memahami standar kompetensi dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023, agar sesuai dengan sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama). Nantinya, Angkatan 3 dan 4 akan diundang mengikuti gelombang kedua pada hari Minggu, 23 Juni 2024, yang akan tetap difasilitasi tim fasilitator dari unsur praktisi dan lulusan Program Pendidikan Guru Penggerak. (Ist)