DPRD Bali Berharap Dukungan APBN Untuk Desa Adat Terealisasi di 2024

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

INFODENPASAR, Denpasar – DPRD Provinsi Bali berharap dukungan dana APBN untuk penguatan desa adat dan subak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dapat terealisasi mulai tahun anggaran 2024.

“Kalau sudah diundangkan maka otomatis tahun 2024 sudah bisa dibantu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta di Denpasar, Rabu (07/06/2023).

Menurut Budiarta, dengan desa adat dan subak sudah diakui negara berdasarkan UU 15/2023 tersebut, maka yang menyangkut anggaran bisa diberikan melalui APBN.

“Dulu tidak serta merta bisa diberikan melalui APBN karena harus ada peraturan yang mendukung. Sedangkan sekarang sudah ada aturan yang mendukung seperti itu (UU Provinsi Bali-red) maka subak dan desa adat bisa mendapatkan anggaran langsung dari pusat,” ucapnya.

Namun, terkait dengan berapa besaran pendanaan yang akan diberikan untuk desa adat dan subak di Bali tersebut masih memerlukan perjuangan.

“Urusan jumlah tergantung perjuangan ke pusat,” kata ketua komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu.

Yang jelas, pihaknya berharap anggaran yang didapat dari APBN bisa lebih besar dibandingkan hibah yang diterima tiap desa adat sebesar Rp300 juta per tahun dari Pemerintah Provinsi Bali.

“Mudah-mudahan dana pusat lebih besar lagi. Jadi, pemerintahan desa adat yang dibentuk tata kelolanya bisa memberikan manfaat yang luar biasa untuk desa adat,” katanya.

Meskipun akan ada dukungan dana dari APBN untuk desa adat, menurut Budiarta, bukan berarti Pemprov Bali tak lagi mengeluarkan anggaran untuk desa adat.

“Jadi akan ada kombinasi di samping ada bantuan yang bisa dikeluarkan dari pusat. Pemerintah Provinsi Bali harus ada pendanaan yang bersifat mendampingi dan tidak boleh membiarkan begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga mengapresiasi telah diparipurnakan RUU Provinsi Bali menjadi Undang-Undang pada 4 April lalu. Selanjutnya telah diundangkan secara resmi oleh Presiden pada 4 Mei 2023.

“Ini setelah 78 tahun kita menggunakan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT,” kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali belum lama ini.

Koster mengatakan dengan telah terbitnya UU Provinsi Bali No 15 Tahun 2023 tersebut maka desa adat, subak, dan pembangunan kebudayaan dapat didukung dari APBN.

“Selama ini desa adat hanya didanai dari Pemprov Bali. Sekarang sudah bisa mendapatkan dari APBN,” katanya.


Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA